Batubara-Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus, SH. Dan TEAM, telah berhasil mengamankan tersangka pengedar narkoba jenis Shabu yang sudah sangat meresahkan warga khusus nya warga jalan Syarifudin kelurahan indrapura kota kecamatan air putih kabupaten batu bara sumatera utara. Selasa sore (14/06/2023) pukul 17.00 WIB.
Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus, SH menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan Laporan Informasi Nomor : LI / 73 / VI / 2023 / Unit Intelkam Polsek Indrapura, dari informan yang layak di percaya pada Selasa (13 Juni 2023).
Tersangka an. Dedy Sapriadi Alias.Dedy Turjek , alias juragan, Lk , Islam, (52), Pekerjaan Tidak Tetap, alamat Jln. Syahrifuddin Link.II Kel. Indrapura Kota Kec. Air putih Kab. Batu Bara, berhasil di tangkap di Link. II Kel. Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.
Dari tangan tersangka Polisi mendapati barang bukti Shabu seberat 13.03 gram berupa 2 (dua) paket besar Shabu-shabu, 2(dua) Paket sedang Shabu-shabu, 2(dua)Paket kecil Shabu-shabu
Serta 1 (satu) Dompet warna corak kuning dan hitam, 1 ( satu ) Unit Hp Android , 2( dua ) Bungkus Plastik klip transparan warna putih , Uang senilai RP.200.000,- ( Dua ratus ribu rupiah)
Dijelaskan Kanit Reskrim bahwa tersangka DS alias Turjek ini sempat melompat ke sungai untuk menghindari dari petugas, namun dengan kesigapan petugas tersangka dapat di tangkap.
Terhadap tersangka telah melakukan Tindak Pidana/Melanggar Pasal Memiliki dan Menguasai Narkotika Jenis Shabu – shabu sesuai dengan Pasal 112 Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku dan barang bukti di amankan ke Polres batu bara demi proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. Tutup Kanit,
Ungkapan warga di lapangan kepada awak media, agar pihak kepolisian dapat mengusut tuntas asal muasal dari mana dan siapa pemasok barang haram tersebut hingga dapat beredar dan bisa diperjual belikan secara bebas. Masyarakat kelurahan Indrapura mendukung penuh kinerja APH jajaran polres batu bara dan Polsek Indrapura dalam menjalankan tugas nya untuk menyapu bersih segala tindakan yang melanggar hukum, terutama dalam memberantas peredaran NARKOBA,
“Dan disini juga kami mintakan kepada APH dan kejaksaan negeri kabupaten batu bara supaya bertindak adil dalam menjalankan tugas nya saat mengambil KEPUTUSAN menjatuhi hukuman kepada para tersangka sesuai dengan undang-undang yang berlaku di NKRI. “ungkap warga”
Asep hidayat