Medan,-Kalibernews.net.-// Dilansir dari beberapa Media Online baik lokal medan dan Nasional, terkait maraknya Peredaran Narkoba dimedan Kalibernews.net, melansir dari JelajahPerkara, Masalah maraknya Narkoba di Kota Medan sudah berulang-ulang di infokan ke Pihak Polda Sumut dan Polrestabes Medan, namun tak ada satupun petugas yang melakukan pemberantasan dilokasi bisnis musuh negara tersebut.
Aktivitas Peredaran Narkotika di Wilayah Kerja Polrestabes Medan Rutin menjalankan aksinya oleh Para Bandar-Pengedar-Pemakaian Narkotika tersebut, lapak-lapak strategis Narkoba dan Perjudian di Wilayah Tugas Polrestabes Medan telah di laporkan langsung kepada Petinggi Polri Melalui WhatsApp Pribadinya Kapolri,Kabareskrim,Kapolda,Direktorat Polda Sumut dan Kapolrestabes-Kasat bahkan Kapolsek selaku Pihak kesatuan yang berwewenang memberantas kejahatan Narkoba dan Perjudian pada beberapa pekan lalu hingga saat ini tak ada kejelasan dalam penindakan berdasarkan UU Kepolisian No 2 Tahun 2002.
Begitu juga dengan Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Valentino Tatareda selaku Pemimpin nomor satu di Polrestabes Medan, selaku penghendel wilayah kita Medan yang telah dipercaya Pimpinan tertinggi Polri untuk menjalankan amanah berlandaskan UU Kepolisan No 2 Tahun 2002. akan tetapi situasi dan kondisi di kota Medan sedang dilanda bahaya kejahatan narkotika dan perjudian.
Peredaran Narkotika dan Perjudian di Kota Medan adalah melanggar Hukum dan menantang Program Pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan Narkotika.
Tindakan upaya hukum dari Pihak Polrestabes Medan sejauh ini belum terealisasi sesuai UU Kepolisan Nomor 2 Tahun 2002 yang merujuk pada Kuhap, meski telah berulangkali di informasikan kepada Kapolrestabes Medan serta Kasat Reskrimnya.
Peradaran Narkotika disertai perjudian besar-besaran dengan markas yang strategis buat pemakai dan pengedar dekat dengan mesjid dan Sekolah mts/pelajar menengah pertama.
Bisnis Ilegal Narkotika di beberapa markas itu beroperasi secara rutin 24 jam di tengah-tengah permukiman masyarakat ditambah lagi salah satu dari karyawan markas peredaran narkotika dan perjudian itu adalah wanita berparas cantik yang masih berumur sekira belasan tahun mungkin untuk menarik perhatian para pembeli narkotika dan tarsanjung untuk bermain judi dimarkas tersebut
Peredaran Narkotika dan Perjudian tetap marak di wilayah hukum kerja Polda Sumut β Polrestabes Medan meski Ribuan Hari Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak Jabat Kapolda Sumut terbukti berdasarkan kontrol sosial yang dilakukan pihak media di berbagai lokasi β lokasi yang saat ini di jadikan tempat strategis peredaran dan pemakaian Narkotika dan Perjudian.
Adapun tempat-tempat yang dijadikan sebagai sarang narkotika dan perjudian adalah lokasi yang masih diwilayah hukum kerja Polrestabes Medan dan Polsek Kutalimbaru dan Polsek Percut Sei Tuan bertepatan di Deli Serdang Kec. kutalimbaru sebagai berikut,
1. 25 unit mesin judi jenis dingdong dan jual beli narkotika beroperasi di jalan Sei Mencirim Pondok masuk dari gang tanpa nama (samping rumah makan Adinda Sei Mencirim Pondok) masih diwilayah hukum kerja Polda Sumut dan Polrestabes Medan serta Polsek Kutalimbaru
2. 25 unit mesin judi jenis dingdong dan markas/lokasi jual beli narkotika beroperasi di gang kesehatan jalan karyawan Sei Mencirim Pondok (tepat di simpang adios, Kec. Kutalimbaru masih diwilayah hukum kerja Polda Sumut dan Polrestabes Medan serta Polsek Kutalimbaru.
3. 25 unit mesin judi jenis dingdong beroperasi di Tower dekat MTs AL Washliyah Sei Mencirim Pondok, Kec. Kutalimbaru, Kab. Deli Serdang ( masih dekat Simp. Adios Dusun lll, kec. kutalimbaru) masih diwilayah hukum kerja Polda Sumut dan Polrestabes Medan serta Polsek Kutalimbaru
4. 10 unit mesin judi jenis dingdong dan transaksi jual beli, tempat konsumsi narkotika jenis shabu beroperasi di Dusun VII Kampung Banten, Desa Sei Mencirim, Kab.Deli Serdang ( dekat kantor Kepala Dusun VII, Desa Sei Mencirim,Kec.Kutalimbaru) masih diwilayah hukum kerja Polda Sumut dan Polrestabes Medan sertaPolsek Kutalimbaru.
5. 25 unit mesin judi jenis dingdong dan tempat jual beli Narkotika jenis shabu sekaligus tempat mengonsumsi narkotika jenis shabu beroperasi di Jalan Sidomulyo Dusun VI, Sei Mencirim, Kec. Kutalimbaru masih diwilayah hukum kerja Polda Sumut dan Polrestabes Medan serta Polsek Kutalimbaru.
6. Puluhan mesin judi Dingdong beroperasi di Jalan Jermal 15, Desa Bandar Khalifa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, masih diwilayah hukum Polda Sumut dan Polrestabes Medan serta Polsek Percut Sei Tuan.
7. Puluhan mesin judi Dingdong beroperasi di Jalan Denai, Gang Rukun, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan masih diwilayah hukum Polda Sumut dan Polrestabes Medan serta Polsek Percut Sei Tuan.
8. Jalan Klambir V Gang Pantai Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal dan Gang Kesatria Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia di wilayah hukum Polda Sumut dan Polrestabes Medan serta Polsek Sunggal.
Menurut Warga berinisial HS yang masih di kutalimbaru, bahwasanya lokasi peredaran narkotika dan perjudian itu sudah bertahun-tahun beroperasi di lingkungannya namun aparat penegak hukum tidak rutin berpatroli melakukan pengontrolan pencegahan terjadinya tindak pidana. dikatakannya bahwa dilokasi itu pernah di gerebek Polisi hingga ada pelaku yang tertangkap, namun disisi lain orangβ yang terlibat di area tempat peredaran narkotika itu melakukan perlawanan hingga petugas.
Ditambah ungkapan HS, terpeliharanya bisnis narkoba&judi tersebut, karna ada dukungan dari masyarakat setempat, Pemerintah Setempat (Kades,lurah dan Camat) dan Aparat Penegak Hukum (Polda Sumut,Polrestabes Medan, Polda Sumut), itu setorannya besar ke Polda Sumut dan Polrestabes Medan bahkan Polseknya ikut disetor pihak bandar, kalo tidak mana bisa itu bertahun-tahun itu beroperasi. Jadi pemeliharaan narkoba&judi di kota Medan tetap terpelihara dengan baik atas Permainan Polda Sumut/Polrestabes Medan dengan Bandar Besarnya. Ungkap HS.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit dikonfirmasi melalui nomor whatsapp baru beliau +62 811-9009-9xxx pada kamis 8 Juni 2023 lalu terkait lapak strategis Jual beli Narkotika sabu dan Perjudian, dan telah terkirim ke nomor whatsapp Kapolri Listyo Sigit.
Kabareskrim Mabes Polri juga dikonfirmasi melalui nomor whatsapp baru beliau
+62 819-891-xxx pada kamis 8 Juni 2023 lalu β hingga detik ini 25 Juni 2023 terkait lapak strategis Jual beli Narkotika sabu dan Perjudian, dan telah terkirim dan terbaca beliau ke nomor whatsapp Komjen Agus Adrianto.
Selanjutnya, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dikonfirmasi dan dimintai tanggapan melalui aplikasi WhatsApp di Nomor +62 815-4880-xxxx pada Sabtu 3 Juni 2023 lalu β hingga detik ini 25 Juni 2023 akan tetapi masih βengganβ memberi tanggapan untuk menjawab awak media.
Kemudian Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono dikonfirmasi dan dimintai tanggapan melalui aplikasi WhatsApp di Nomor kontaknya +62 812-3196-xxxx pada Sabtu 3 Juni 2023 lalu β hingga detik ini 25 Juni 2023 masih βengganβ memberi tanggapan untuk menjawab awak media.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi di no whatsappnya +62 852-4454-xxxx, singkat balasan dari Kabid Humas Polda Sumut belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut.
Selanjutnya Kapolrestabes Medan Kombes pol Valentino Tatareda yang dikonfirmasi dan dimintai tanggapan melalui aplikasi WhatsApp di Nomor kontaknya +62 812-7585-xxxx Kapolrestabes Medan menanggapi hal tersebut, Kombes Valentino menyebut akan menindaklanjuti kegiatan Perjudian dan Narkoba tersebut.
Kemudian telah dikonfirmasi juga kepada Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muh Fatir terkait Kegiatan Perjudian dan Narkoba tersebut akan tetapi belum ada balasan.
Kegiatan-kegiatan informasi Perjudian dan Narkoba tersebut sedang berjalan di wilayah Sumut yang bertentangan dan melawan/melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (selanjutnya disebut UU Narkotika), yang menjadi landasan untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
Ancaman bagi Pengedar Narkoba diancam 5-20 Tahun Penjara.
Orang yang mengedarkan narkoba dipenjara 5 s.d 20 tahun (Pasal 114 ayat (1)), sementara jika melebihi 1 kg atau 5 batang ganja dan melebihi 5 gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dihukum mati (Pasal 114 ayat (2)).
Dan Perbuatan yang melawan hukum dan dilarang negara berdasarkan UU RI No. 7 Tahun. 1974 Tentang Penertiban Perjudian dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 adalah melarang usaha perjudian tanpa izin dan main judi sebagai mata pencarian.
Ancaman bagi Penyedia Tempat Judi diancam 10 Tahun Penjara
maka jika ada yang menyediakan tempat untuk perbuatan yang seperti itu dapat dijerat dengan pasal 303 KUHP dan Pasal 303 ayat (1), telah dirubah pidana penjara dan dendanya menjadi βselama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiahβ oleh Pasal 2 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Pewarta (( M Muhajir.))
Editor (( KW 01 ))