GAYO LUES, Kalibernews.net. Laporan tersebut tertuang dalam Nomor: LP/B/39/VI/2023/SPKT/POLRES GAYO LUES POLDA ACEH, pada tanggal 27 juni 2023.
Terlapor yang juga sebagai DPRK Gayo Lues dari salah satu partai politik itu diduga melakukan pemukulan kepada korban Sutrisno (48), warga Dusun Blower kampung jawa Blang Kejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Diceritakan Sutrisno pemukulan itu dialaminya di warung Bregendal berlokasi di Blower Kota Blang Kejeren.
“Saat itu, saya dan Oknum Anggota DPRK/ pelaku bertemu diwarung bersama anggota DPRK lain nya sambil minum kopi seperti biasa nya ,” ucap Sutrisno, yang juga team Pemantau Keuangan Negara (PKN) Gayo Lues
Kemudian Oknum Anggota DPR tersebut datang dari arah belakang kemudian menepuk pundak korban sambil mengatakan ‘jema rauh talun rauh urum tok bungene kati kutampari’ adapun maksud dari perkataan oknuk DPRK tersebut ialah si korban disuruh memanggil rauh sama bapak si rauh tersebut ke tkp untuk kemudian dia pukul. Rauh disini ialah salah satu pimpinan DPRK Gayo Lues dan adapun tok bunge ialah Orang tuanya si rauh tersebut. Tidak terima dengan ucapan pelaku tersebut korban kemudian mengatakan jangan ngomong sepeti itu,itu kan saya yang kau singgung, kemudian terjadilah saling dorong.
Disaat itu juga orang2 yang di TKP langsung melerai, namun pada saat dilerai yaitu korban dipegangin salah satu anggota DPRK lainnya RD, pada saat itu juga pelaku langsung melayangkan pukulan ke arah korban, dan menendangnya.
Diungkapkan Sutrisno akibat Penganiayaan atau pemukulan tersebut, sejumlah bagian kepala mengalami memar dan bengkak Pada bagian kepala,
“Sudah visum dan buat laporan ke polisi di Polres Gayo Lues saya di dampingi pimpinan DPRK dan teman teman satu profesi,” ungkapnya.
Ditempat terpisah Team Pemantau Keuangan Negara( PKN) Gayo Lues yang lain Abdullah , menilai tindakan tersebut sangat tidak mencerminkan seorang wakil rakyat di salah satu partai politik “Seharusnya jadi tauladan bagi masyarakat,” sebutnya.
Team Pemantau Keuangan Negara (PKN) Gayo Lues mendesak Polres Gayo Lues untuk segera menindak cepat laporan tersebut. Kapolres diminta menerapkan Undang-Undang Nomor1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 351.
Ketua Umum PKN RI Pusat Patar Sihotang SH, MH
KALIBER News BERBICARA FAKTA TANPA REKAYASA
Pewarta ((Muhajir))