Kalibernews.net.,-Sumatera Utara.-// _ Di harapkan kepada Kapolda Sumut dan Kapolri, Segera tindak tegas Galian C yang tidak memiliki ijin di wilkum Sumatera Utara Khususnya di Serdang Bedagai, “maraknya galian C yang beroperasi di wilayah Hukum provinsi Sumatera Utara saat ini di perkirakan sudah mencapai puluhan bahkan mencapai ratusan, banyak hal yang tidak terduga di dalam pelaksanaan galian C, salah satunya tentang ijin galian, tentang dampak lingkungan, tentang muatan, tentang zona titik Kordinat yang mana tentang ijin di duga ijin pemasaran di jadikan ijin pengalian, dan dampak lingkungan menyebabkan berdebu, tentang muatan di duga armada pengangkut banyak yang tidak memiliki ijin trayek dan bermuatan oper kapasitas, tentang zona atau titik kordinat di duga sudah menyalahi dari titik kordinat yang telah di tentukan
di lansir dari media kompasnews.com jalan Provinsi yang baru di bangun Sepanjang 6200 M2 Bersumber dari Anggaran APBD Provinsi Sumatera Utara masih seumur jagung sudah hancur, APH dan Penegak Perda Acuh dan tidak ambil pusing, pantauwan awak media selasa 27/06 di lokasi Belidaan jalan menuju Desa Senayan tampak terlihat hancur sehingga dalam hal ini menjadi Perhatian Ketua Lemba masyarakat LSM LPKH Kabupaten Serdang Bedagai Bung Sugito, beliau menuturkan agar seluruh pengusaha galian C yang beroperasi yang tidak mengantongi ijin agar segera dapat dilakukan penertipan upaya agar pengusaha dapat membayar retrebusi untuk mendongrak PAD Pemkab Sergai, Sugito juga katakan bahwa siapa yang bertanggung jawab terhadap jalan yang baru di bangun di Belidan simpang 4, kecamatan sei rampah belum lama ini sudah Rusak .
Pewarta ( Budi Nawan )
EDITOR (( KW 01 ))