๐๐ฅ๐๐ฆ๐๐,-Kalibernews.net. – melelahkan akhirnya Hadiono harus bernafas lega setelah Hakim PHI Pengadilan Negeri Gresik mengabulkan apa yang menjadi gugatannya terhadap PT, Imedia Cipta Sidang di lakukan di Pengadilan Gresik yang beralamat di Jl. Permata Selatan No.6, Kembangan, Kec. Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Selasa 11/7/2023.
Sesuai amar putusan yang dibacakan dengan no perkara 5/Pdt Sus-PHI/2023 PN.Gsk oleh Hakim Ketua Bagus Trenggono, SH. MH., menolak eksepsi Tergugat dan tergugat wajib untuk memberikan hak- haknya pengugat, ada 6 poin yang disampaikan terkait putusan, dan yang paling penting adalah tergugat wajib untuk memberikan pesangon, gaji selama 9 bulan selama pengugat tidak bekerja dan sampai ditetapkan putusan ini, tergugat diwajibkan untuk membayar biaya perkara.
Dibertius Boimau, SH., selalu kuasa hukum Hadiono menyampai kan rasa terima kasih dan memberikan apresiasi terhadap Hakim yang menyidangkan perkara PHI (Perselisihan Hubungan Industrial) PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak yang di alami oleh Kliennya oleh perusahaan PT, lmedia Cipta yang beralamat di Jl. Karangandong No.57, Dusun Banjaran Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik.
“๐๐ช๐๐ง ๐๐๐๐จ๐ ๐๐๐ฃ ๐ฅ๐๐ฉ๐ช๐ฉ ๐จ๐๐ฎ๐ ๐๐ฅ๐ง๐๐จ๐๐๐จ๐ ๐ ๐๐ฅ๐๐๐ ๐๐๐ ๐๐ข ๐ฎ๐๐ฃ๐ ๐ข๐๐ฃ๐ฎ๐๐๐๐ฃ๐๐ ๐๐ฃ ๐ฅ๐๐ง๐ ๐๐ง๐ ๐๐ฃ๐, ๐จ๐ช๐๐๐ ๐จ๐๐จ๐ช๐๐ ๐๐๐ฃ ๐๐๐ฃ๐๐ง-๐๐๐ฃ๐๐ง ๐ข๐๐ฃ๐๐๐๐๐ฅ๐๐ฃ๐ ๐๐ฃ ๐ง๐๐จ๐ ๐ ๐๐๐๐๐ก๐๐ฃ ๐ฉ๐๐ง๐๐๐๐๐ฅ ๐ข๐๐จ๐ฎ๐๐ง๐๐ ๐๐ฉ ๐ฎ๐๐ฃ๐ ๐๐๐ง๐๐ช๐๐ฃ๐ ๐ช๐ฃ๐ฉ๐ช๐ ๐ข๐๐ข๐ฅ๐๐ง๐ค๐ก๐๐ ๐๐๐ - ๐๐๐ ๐ฃ๐ฎ๐,” Urainya.
Lebih lanjut Dibertius atau biasa dipanggil bung Jhon menyampaikan bahwa ini bagian dari pengalaman dan pembelajaran untuk pemilik perusahaan untuk tidak mengabaikan hak- hak buruh atau karyawannya, karena itu bagian dari hak- haknya yang harus diberikan.
Ditemui secara terpisah Hadiono mengucap syukur dan berterima kasih terhadap hakim yang menangani perkara terkait PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tempat dia dulu bekerja, secara tidak langsung perjuangannya tidak sia -sia dan melalui proses panjang, dari mediasi sampai puncak/klimaksnya harus bersidang di PHI Pengadilan Negeri Gresik ini.
Sekedar diketahui Hadiono ini bekerja di Perusahaan PT. Imedia Cipta ini sejak 10 Oktober 2012, dan Hadiono sendiri di perusahan tersebut menjabat sebagai R&D (Ressearch and Development) / Riset dan Pengembangan dan terakhir bekerja 4 Nopember 2022. akibat PHK sepihak yang di lakukan oleh Perusahaan tempat dia bekerja.
“๐ผ๐ก๐๐๐ข๐๐ช๐ก๐๐ก๐๐ ๐ข๐๐จ ๐จ๐๐ฉ๐๐ก๐๐ ๐ข๐๐ก๐๐ก๐ช๐ ๐ฅ๐๐ง๐๐ช๐๐ฃ๐๐๐ฃ ๐ฅ๐๐ฃ๐๐๐ฃ๐ ๐๐๐ฃ ๐ข๐๐ก๐๐ก๐๐๐ ๐๐ฃ, ๐ฅ๐๐๐ ๐๐ ๐๐๐ง๐ฃ๐ฎ๐ ๐จ๐๐ฎ๐ ๐๐๐จ๐ ๐ข๐๐ข๐ฅ๐๐ง๐ค๐ก๐๐ ๐๐๐ - ๐๐๐ ๐จ๐๐ฎ๐, ๐๐ ๐๐๐ง๐ฃ๐ฎ๐ ๐๐๐ ๐๐ข ๐ข๐๐ฃ๐๐๐๐ช๐ก๐ ๐๐ฃ ๐๐ฉ๐ช ๐จ๐๐ข๐ช๐, ๐จ๐๐ฎ๐ ๐๐๐จ๐ ๐ก๐๐๐ ๐ข๐๐ฃ๐๐๐ฃ๐๐๐ฉ ๐๐ฅ๐ ๐ฎ๐๐ฃ๐ ๐จ๐๐ฎ๐ ๐ฅ๐๐ง๐๐ช๐๐ฃ๐๐ ๐๐ฃ ๐ฉ๐๐๐๐ ๐จ๐๐- ๐จ๐๐, ๐๐๐ฃ ๐๐ช๐๐ฉ ๐๐๐ ๐๐ข๐ฃ๐ฎ๐ ๐จ๐๐ฎ๐ ๐ช๐๐๐ฅ๐ ๐๐ฃ ๐ฉ๐๐ง๐๐ข๐ ๐ ๐๐จ๐๐, ๐๐ฃ๐ ๐๐ช๐๐ฉ ๐ฅ๐๐ข๐๐๐ก๐๐๐๐ง๐๐ฃ ๐๐๐ฃ ๐ฅ๐๐ฃ๐๐๐ก๐๐ข๐๐ฃ, ๐ฅ๐๐จ๐๐ฃ ๐๐ช๐๐ฉ ๐ฅ๐๐ฃ๐๐ช๐จ๐๐๐, Pungkasnya.
Pewarta ((Muhajir))
Editor (( KW 01 )))