l Tanjungpinang – Diduga Judi berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) kembali marak beroperasi di Kota Tanjungpinang. Seperti Gelper Max Zone yang berada di Jl.Suka Berenang,Kelurahan Tanjungpinang Barat.Senin,(24/7/2023).
Padahal, diketahui arena yang diduga Judi ini sempat tutup dengan jangka waktu yang cukup lama,informasi yang didapatkan, arena Gelper Max Zone milik pengusaha yang bernama Herman tersebut sudah sebulan beroperasi.“Sudah buka arena Gelper Max Zone belum lama ini. Pemainnya langsung ramai,” ujar Warga Setempat, terlihat di buka kembali bisnis permainan modus berhadiah rokok atau biasa di sebut Gelanggang permainan Gelper secara Elektronik atau Judi Jackpot yang tumbuh mendulang opini adanya jual beli kewenangan dalam penegakan hukum 303 perjudian.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran untuk menindak tegas segala bentuk Judi. Jika tak melaksanakan dengan baik, konsekuensinya tidak main-main, Kapolres hingga Kapolda akan dicopot.
Bisnis melawan negara yang berada di lokasi Jalan suka Berenang Tanjung Pinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau sempat ditutup beberapa bulan sebelumnya akibat desakan masyarakat yang menentang praktek perjudian.
Kondisi ini mendapat perhatian dari beberapa jurnalis.”Terkait permasalahan judi gelper masyarakat maupun jurnalis memiliki hak untuk mengontrol Wilayahnya masing masing demi terciptanya lingkungan yang sehat.”
“Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot, saya tidak peduli apakah itu Kapolres, apakah itu Direktur, apakah itu Kapolda saya copot.
Demikian juga di Mabes tolong untuk di perhatikan akan saya copot juga,” kata Sigit, (APH) harus tindak tegas big bos Pengusaha gelanggang permainan ini diduga kuat adalah bisnis perjudian yang di ijinkan secara tersirat. Diduga big bos berinisial A alias H pengusaha Gelper sangat mirip dengan judi mesin yang selama ini diketahuinya.
Bisnis Gelper dapat di katakan kegiatan yang melanggar pada aturan negara dan meminta agar pemiliknya di tangkap dan dipenjarakan agar praktek perjudian tidak buka tutup, tetapi tutup selamanya.
“Bila penegakan Hukum (APH) di Kota Tanjungpinang tutup mata, kita akan mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar perjudian dan bos besarnya ditangkap, demi Tanjungpinang bersih dari perjudian.
Sudah jelas larangan dalam KUHP pasal 303 ayat 1, angka 1, bahwa barang siapa tanpa mempunyai hak untuk dengan sengaja melakukan sebagai suatu usaha, menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta di dalam sesuatu usaha
(Siti)