Media.kalibernews.net || Salut” dan Perlu di acungi Jempol Kepada Pemerintahan Desa Tanjug Harap, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai, atas extensi serta keberanianya, telah mengibarkan bendera yang sudah pudar dan sudah robek, terpantau oleh awak media ini minggu (16/07/2023) bendera yang sudah kusam dan sudah robek masih juga tetap berkibar di depan kantor pemerintahan desa Tanjung Harap, dalam hal ini sudah dikompirmasi kepada Saprudin selaku Camat senin (17/07/2023) Namun sepertinya camat juga tutup telinga, pasalnya terpantau rabu (19/07/2023) di saat hari libur tanggal merah Tahun Baru Islam 1445 H, Bendera tersebut masih juga tetap terpasang,
di duga pemdes Desa Tj.Harap sudah melakukan pembiaran terhadap bendera sangsaka merah putih yang telah menjadi bendera negara republik indonesia serta menjadi bendera kebanggaan bangsa indonesia, di duga pemdes Tj.Harap atas hal lain disinyalir sudah lakukan penghinaan dan pelecehan terhadap bendera merah putih yang mana pemdes Tj.harap di nilai telah sepele atas apa yang telah terjadi di pemerintahanya,
Yang mana dalam hal ini telah di atur dan tertuang di dalam (RKUHP) Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana pasal 234 dan 235 serta UU No. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Pasal 24 huruf c menyatakan “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, berdasarkan RKUHP Pasal 234 Setiap Orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, dapat di denda dan dapat di pidana.
diharapkan kepada seluruh pihak intasnsi dan seluruh pihak lembaga terkait yang menyangkut dalam hal ini untuk dapat melakukan penindakan terhadap pemdes Desa Tj.Harap, “Upaya lakukan Pembinaan agar kedepan tidak ada lagi hal serupa yang terjadi khususnya di Provinsi Sumatera Utara. (Budi Nawan).