kalibernews.net

Garut’-kalibernews.net.,-// Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Tahun Anggaran 2023, sudah Merealisasikan Dana Bantuan Hibah Ke beberapa Satuan Perangkat Daerah, ( SKPD ) Seperti Sektor Bidang Pendidikan Agama Non Formal/Pondok Pesantren.

Ponpes Rumah Qur,an Yava Al-Barokah yang berdomisili di Jalan Cimanganten Kampung Manglid Desa Padamulya Kecamatan Pasirwangi salah satu ponpes yang menerima Anggaran Bantuan Hibah dari Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 sebesar Rp 500 Juta.

Saat dikonfirmasi pimpinan Redaksi kalibernews.net sekaligus Ketua DPD IWOI Kab Garut, Senin 14/7/2023 dirumah kediamannya, Pimpinan Ponpes ( Mudir ) PPRQ Yava Al-Barokah, Ustadz Abdul Syakur, kepada Kalibernews.net memaparkan Bahwa memang benar adanya pondok pesantren Rumah Qur,an Yava Al-Barokah yang dipimpinnya, Alhamdulillah mendapatkan Anggaran Hibah dari Provinsi Jawa Barat Anggaran Tahun 2023 Sebesar Rp 500 Juta.

Lanjut Ust Abdul Syakur (Mudir) PPRQ, Yava Al-Barokah berada dibawah naungan Yayasan Khafa Insani, yang diketuai oleh Ustadz Iwan, pada saat Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah ( NPHD ) Ponpes Kami terdapat 2 Sub Bidang yang ditetapkan dalam NPHD, yang pertama yaitu, untuk sub fisik berupa Bangunan yang saat ini sedang dalam pengerjaan,yang bapak cek lokasi pembangunannya, dan Item yang Kedua, mohon maaf saya tidak bisa menyampaikannya, mungkin bapak juga Faham mana yang harus disampaikan/dikemukakan dan mana pula yang Harus disailent/ditutup, Alhamdulillah Bantuan Hibah yang diterima Ponpes Rumah Qur,an Yava Al-Barokah Utuh sesuai dengan SK Gubernur, tidak ada potongan apapun, apalagi memberikan Fe Persentase kepada salah seorang pungkasnya.

Secara Gamblang panjang dan lebar Ust Abdul Syakur dalam menyampaikan kronologi dan peruntukan dari Anggaran Hibah Provinsi Jawa Barat yang diterimanya namun dari pernyataan/Steatmen Mudir Ponpes Rumah Qur,an Yava Al-Barokah Ust, Abdil Somad, ada yang sedikit janggal/ Nyeleneh didengar ditelinga awak Media, karena ada pernyataan disampaikannya bahwa uang bantuan tersebut ada yang harus dibuka dan ada yang harus tutup, terkait hal tersebut membuat tanda tanya besar bagi awak media ???

Padahal Sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) Nomor 14 Tahun 2008, setiap Instansi, Institusi TNI-POLRI dan Korporasi itu wajib menyampaikannya melalui Alat Media, sebagai bukti Transfaransi saat merealisasikan Anggaran yang bersumber dari pemerintah, karena uang itu dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat, bukam untuk Pribadi.
Pewarta Editor (( KW 01 ))

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *