Banyuasin,Kalibernews.
Mengutip berbagai sumber, bahan galian golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya. Tambang galian C ini juga identik dengan pertambangan rakyat.
Penambangan bahan galian golongan C (BGGC) juga berdampak terhadap lingkungan yaitu bentang sungai yang semakin melebar dan dalam, longsor di sekitar tepi sungai, jalan desa yang mengalami kerusakan, dan pencemaran udara.
Maraknya aktivitas tambang galian golongan C yang berada di desa Sidomulyo Kec. Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan sangat meresahkan masyarakat.
Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat awak media langsung turun ke lapangan melakukan investigasi terhadap isu tersebut. Salah satu masyarakat desa Sidomulyo Kec. Air Kumbang inisial SY mengeluhkan dampak dari aktivitas tersebut yang menyebabkan kerusakan lingkungan seperti pencemaran udara sehingga debu debu dari angkutan tanah sangat mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat. Belum lagi dampak dari kegiatan tersebut nantinya meninggalkan kubangan kubangan besar yang ditinggalkan begitu saja oleh para pelaku usaha.
Diakuinya kegiatan galian tanah tersebut sangat mangganggu dan meresahkan. Sebab jalan yang dilalui oleh angkutan tanah mulai hancur lantaran dilalui mobil bermuatan tanah yang melebihi kapasitas. Setiap harinya puluhan mobil angkutan tanah melintas dijalan di jalan desa dan jalan Provinsi wilayah kec. Air Kumbang Kab. Banyuasin.
Dalam hal ini, tim media meminta penjelasan dari Kepala desa Sidomulyo Kec. Air Kumbang terkait izin dan dampak lingkungannya?
Terkait pelaku penambangan ini dapat di kenakan pada pasal 158 pads uu No more 3 disebutkan Bahwah setiap orang yang melakukan usaha tambang Tampa izin resmi bisa di pidana Selama 5. Tahun dan Rp 100 milliar
Menurut nara sumber pelaku ber inisial RH yang juga oknum kepala desa setempat
Meski tambang galian keberadaanya di desa nya harus memiliki izin dengan pihak Pihak terkait bukan pemeritahan desa
Mendapatkan temuan ini awak Media akan berkoordinasi dengan dinas lingkungan hidup juga dinas pertambangan banyuasin
Melalui wa chat Banpol
agar aparat penegak hukum segera bertindak Untuk turun langsung kelapangan agar pelaku menghentikan kegiatan galian C guna menjaga lingkungan yang tidak menimbulkan dampak yang meluas tegasnya,(mirwan)