Garut’kalibernews.net. Desa Sukajaya Kecamatan Kersamanah, salahsatu Desa yang ada diwilayah Utara Kabupaten Garut, secara Demografi Desa Sukajaya, memiliki 81,75 Hektar lahan Pesawahan, Hanya 30 % Sawah produktif.

Menurut Sekretaris Desa Sukajaya Kecamatan Malangbong Ayep Rohanda, saat diwawancarai kalibernews.net diruang Kerjanya Senin 28/8/2023. Sekira Pukul 10 : 15.WIB. memaparkan” Bahwa lahan Persawahan milik warga masyarakat, tercatat seluas, 81,75 Hektar.

Dari jumlah diatas, Hanya 30% Lahan Persawahan milik warga masyarakat yang masuk sawah produktif, Sawah Kelas, jika dikelola, bis 3 kali panen dalam setahun, namun yang lainnya sekira 51 Persen sawah tada Hujan, jika dikelola dengan tanaman padi hanya satu kali panen, karena lokasi sawah milik warga, yang ada di Desa Sukajaya Kecamatan Kersamanah, tidak ada sumber mata air,

Apalagi seperti saat ini musim kemarau, jangankan untuk mengairi, lahan pertanian, ada beberapa pemukiman warga masyarakat yang kesulitan untuk mendapatkan air bersih untuk, minum, masak, nyuci dan mandi, wilayah tersebut diantaranya : Kampung Ciawitali. RW 04, Kampung Sukajaya RW 02, Kampung RW 03, karena Sumur milik warga sudah mulai kering, jadi warga tersebut diatas, harus mengambil kebutuhan air bersih, di sumber mata Air, yang radius dari pemukiman, ada Yang, 300 – 700 meter.

Saat di singgung terkait dengan adanya Program pembangunan Tanggul/ Irigasi Copong yang di bangun 10 Tahun kebelakang, Sekretaris Desa Sukajaya Kecamatan Malangbong, memberikan jawaban, pembangunan itu merupakan program pembangunan Gagal, yang hingga saat ini, belum dirasakan manfaatnya untuk warga masyarakat.

Warga Masyarakat Desa Sukajaya Kecamatan Malangbong, Selain kesusahan mendapatkan sarana prasarana untuk, pertanian, kini warga Masyarakat Desa Sukajaya juga di sulitkan dengan Birokrasi, untuk mendapatkan pupuk subsidi, Selain, Gramasinya, dikurangi, juga dipersulit dalam penggunaan kartu tani, contoh kecil,saya memiliki sawah sekitar 70 Bata, biasanya, membeli pupuk 1 Kuintal unruk Dua kali pemupukan, dengan kartu tani saya hanya diberi cuman 4p Kg untuk dya kali pemupukan, dan yang
Lucu jika dalam kartu tani nama yang tercantum/tercatat itu nama Kepala Keluarga, jadi yang boleh dan bisa membeli itu hanya atas nama, yang tercatat, pada kartu tani, padahal yang akan membeli Pupuk Subsidi sebagai Anggota Keluarga untuk memupuk lahan sawah yang sama misalnya, yang hendak membeli pupuk subsidi itu Istrinya karena suaminya lagi keluar kota itu tetap tidak bisa, dan yang paling lucu jika ada pemilik atas nama Kartu Tani itu sendiri sudah meninggal dunia, Istri dari Almarhum itu tetap, tidak bisa, membeli Pupuk subsidi tersebut.

Jadi harapannya, atas nama warga masyarakat, karena saya juga sebagai perani, tolong jangan dipersulit dan jangan berbelit belit birokrasinya, saat ini pemerintah baik Pusat, Daerah Provinsi, daerah Kabupaten, /Kota, sedang gebyar dalam kegiatan program ketahanan pangan, bagaimana warga masyarakat mau sejahtera, jika pembelian Pupuk Subsidi saja Dibatasi terlebih juga dipersulit dengan Birokrasi, yang tidak Jelas pungkasnya.
*** Redaksi ***

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *