Maluku-Kalibernews.net.–
Kasus dugaan Korupsi ADD,DD Desa Lokki Tahun 2017-2020.Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat( SBB ) yang dilaporkan Masyarakat Desa Lokki,saat ini menunggu hasil Audit inspektorat.Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Kasus dugaan Korupsi ADD,DD Desa lokki tahun 2017-2020 Kecamatan Huamual lama tersimpan ditangan inspektorat Kabupaten Seram Bagian barat (SBB).
Pasalnya laporan masyarakat tentang dugaan Korupsi ADD,DD Desa lokki Sejak tahun 2020 di Polda wilayah Maluku hingga sekarang 2023 hasil Audit LHP nya belum diserahkan kepada
Penyidik Polres Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB).
Ketua tim Ahli Inspektorat Seram Bagian Barat di konfirmasi oleh awak Media , mengatakan Kasus Dugaan Korupsi ADD,DD Desa Lokki tahun 2017-2020 hasil Audit LHP nya akan diserahkan ke Penyidik Polres Kabupaten seram bagian Barat paling lambat minggu ke dua bulan September Nanti, Karena Ketua tim audit baru menyerahkan Hasil draf LHP kepada saya.
Penyampaian Nilai Kerugian Keuangan Negara disampaikan Aparat Penegak Hukum ( APH ) kami tidak memiliki hak tetapi yang Pasti ada temuan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara.
Dalam Pemeriksaan menggunakan 4 Aspek:
1. Aspek Pengelolaan Tupoksi dan sistem pengendalian intern,
2. Aspek Pengelolaan Keuangan.
3. Aspek pengelolaan kegiatan
4. Aspek pengelolaan Aset Desa.
Kata tim ahli inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB).Kepada media ini jumat Malam 25/08/2023.
Ode, Ketua Pemantau Keuangan Negara Kabupaten seram Bagian Barat (SBB) Menambahkan dirinya berharap kepada lnspektorat agar hasil audit ADD,DD dari laporan Masyarakat harus sesuai ketentuan Pasal 20 Ayat 3 UU No.15 tahun 2004.batas waktu 60 hari.
Sebab harus menjaga kepaercayaan masyarakat dan hindari persepsi tentang dugaan mengulur waktu dan menutup nutupi Informasi.
Pasalnya tiap tahun inspektorat lakukan audit anggaran ditingkat Desa tapi tidak pernah ada temuan namun setelah masyarakat lapor di Aparat Penegak Hukum (APH) ada temuan.
Tidak sampai disitu Ode juga meminta dari semua penjabat publik kalau bukan dokumen rahasi Negara harus terbuka sesuai ketentuan Undang Undang No. 14 tahun 2008. Tutup Ode Ketua PKN SBB. 28/08/2023.
(Lom)Korwil Maluk