RIAU, Kalibernews.net. – Kegiatan pembuatan RHL tahun 2019.
Lokasi blok: XXVIII
Petak: VI
Desa: Sungai Besar
Kec: Pucuk Rantau
Kab: kuantan Singingi
Provinsi: Riau
Pemangku kawasan:
UPT KPH Singingi.
Luas : 200 hektar
Jenis tanaman:
Jengkol, petai, durian, gaharu, kopi jernang jantung dan jernang burung.
Hal ini, Sering di beritakan ke medsos bahkan Sejak 26/07/2022 Sempat dilaporkan ke PTSP Kejari Kuansing oleh Rahmad panggabean Selaku Ketua DPD Riau LSM gakorpan.
Menurutnya R, 800 ha Sawit kebun melona dalam KHL bukit betabuh dan dilaksanakan kembali program penghijauan (Reboisasi) menjadi 300 Hektar pada tahun 2019-2021 berlokasi di desa Sungai besar, dan Seluas 1200 hektar di desa air buluh, itupun tidak tahu kemana rimbahnya,
Papar (R) Ketua LSM.
Oleh beberapa warga masyarakat Setempat menyampaikan ke media ini, Tidak hanya 800 ha kebun melona jika dilakukan pengukuran, itu bisa lebih dari 1000 ha termasuk yang disebut-sebut Kebun Oknum Kapolres yang berbatasan kebun melona itu, kalau nama oknum Kapolres itu tidak begitu kenal, awal nya itu diduga masuk Kebun melona dan itu sekitar lebih kurang 200 hektar.
Pemilik kebun melona diduga Ramadi Melki yang domisili di Dharmasraya dan informasi oknum Polres itu pernah tugas sebagai Kapolres kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatra Barat.
Saat media ini mencoba konfirmasi kepada Mansur Selaku Pelaksana di kebun tersebut, beliau mengatakan lahan kebun itu di beli dari Desa sungai besar dan tidak bisa memberi banyak komentar juga tidak begitu kenal Nama Oknum polres selaku pemilik kebun, Mansur ini hanya menjelaskan bahwa Oknum itu pernah Kapolres di Sumbar, dan sekarang Pindah tugas ntah kemana, Pungkas Mansur.
Disampaikan oleh (R) Ketua Lsm, diduga mencapai 40,1 M kerugian Negara dari program reboisasi pada hutan lindung bukit betabuh di Kuansing, bahkan sudah pernah laporkan kasus ini ke PTSP Kejari Kuansing.
“Adapun beberapa terbentuk Secara kelompok tani dalam keseluruhan Program Tanaman Reboisasi tersebut di Kuansing.
“Diantara nya, pada Tahun 2019 berakhir 2021 melalaui kelompok Tani dilaksanakan program reboisasi ini sekitar luas 300 hektar dalam sawit kebun melona milik Ramadi Melki yang letaknya dalam KHL Bukit betabuh di lokasi Desa Sungai besar, yang disebut-sebut kebun melona, jelas (R)
Menurut informasi, ketua kelompok tani di kebun melona EdiWandra di desa sungai besar.
Gagal nya Tanaman reboisasi Yang dilakukan dalam sawit kebun melona tersebut kuat dugaan karena dilakukan dalam kebun sawit tersebut karena pohon sawit sudah kian berlangsung dan sudah lanjut tinggi.
Melalui oleh banyak narasumber yang tidak siap di publis identitas, Sawit kebun melona di duga lebih 1000 hektar yang letaknya dalam kawasan hutan lindung Bukit betabuh, hanya Saja sudah di kelompokkan secara kelompok tani, diduga sudah banyak nama kepelikan, dan Soal ketentuan luas kebun tersebut lebih detail nya jika turun KLHK boleh di lakukan pengukuran, ancam nya.
Atas gagal Reboisasi, Jika seperti itu Siapa yang Salah, oknum pengusaha sawit atau kah yang Pelaksana program reboisasi.
Tanaman apa yang tidak boleh dijadikan kebun sawit dalam kawasan hutan.
Menurut UU Nomor 41 Tahun 1999, Hutan lindung dan Kawasan konservasi tidak boleh dikonversikan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.
Diduga Pemilik sawit kebun melona sebagian membeli dari warga masyarakat desa sungai besar secara kelompok masyarakat dan diduga kelompok secara sepihak dan akhir-akhir ini diduga bukan seorang Nama pemilik dan sudah dikelompokkan lalu sudah diajukan ke KLHK di urus melalui UUCK, apakah di urus semua dalam seluas itu atau hanya sebagian Saja, tidak bisa di pastikan oleh narasumber.
Beberapa hari yang lalu karena tidak ketemu Pemilik kebun melona di lokasi kebun desa Sungai besar maka media ini upaya melakukan konfirmasi guna agar berita berimbang, menjumpai nya di koto baru kabupaten Dharmasraya, dan jawab singkat Pak Ramadi Melki tanyak kepada Dodi di kuansing selaku pengacara nya karna kepada beliau Ada Surat nya dan mengaku dapat bagian Dodi, ungkap nya Pak Ramadi.
Media ini mencoba Menkonfirmasi kepada Dodi Sejak Minggu 27/08/2023, melalui Nomor telepon: 0813715525**
Baik Secara telpon seluler dan Melalui SMS WhatsApp, tidak diangkat telepon dan tanpa di balas jangankan ada memberi tanggapan hingga terbit berita ini. (Athos)
KALIBER News BERBICARA FAKTA TANPA REKAYASA
(Muhajir)