Bali,-Kalibernews.net.** Awak Media bersama Tim Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ).melihat pelayanan pembelian BBM Pertalite Penugasan dari konsumen dengan memakai botol air minum di SPBU.54.808.11.yang beralamatkan di Jalan Ulakan -Karangasem Kec.Manggis Kab.Karangasem.Bali.Rabu,30/08/23.Pukul 20.00 WIT
Operator SPBU.54.808.11 yang enggan menyebutkan namanya yang melayani pembelian Pertalite pake botol kemasan saat di lokasi Awak Media berusaha konfirmasi kepada operator tersebut apakah diperbolehkan pembelian memakai botol plastik air minum oleh peraturan SPBU Pertamina.”Tidak Tau mas.”Ucapnya.
Disaat yang sama operator yang lain berusaha mendekati Awak Media untuk menjelaskan kepada awak Media Bapak saya kasi nomer pengawasnya agar lebih jelas tandas operator SPBU.54.808.11″
Saat awak Media menghubungi pengawas SPBU.54.808.11 yang bernama “Nonik” berdalih di perbolehkan pak pembelian pakai botol plastik oleh pihak Pertamina pak.”Tegasnya
Di tempat yang sama SPBU.54.808.11 yang semestinya tutup jam 21.00 WIT pada saat Tim Awak Media menemukan suatu kejanggalan pelanggaran SPBU.54.808.11 Langsung ditutup jam 20.20 WITA.
Sales Branch Manager PT Pertamina (Persero) Arif Wahyu Perdana, mengatakan, jeriken plastik atau sering juga wadah bekas botol air minum berbahaya karena dapat menimbulkan listrik statis, sehingga bisa menyebabkan kebakaran
Banyak SPBU yang menolak pembelian bahan bakar baik bensin dan solar menggunakan jeriken plastik. Sosialiasinya sudah dilakukan sejak lama dan sering tertulis di papan larangan.malahan SPBU.54.808.11 Jalan Ulakan-Karangasem Kec.Manggis Kab.Karangasem.Bali sangat bebas memakai botol plastik bekas air minum.
Menurut dia, kecuali jika membawa surat rekomendasi dari dinas terkait. Hal ini karena BBM tersebut merupakan BBM jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) dan bahan bakar tertentu (JBT) tetap harus ada surat rekomendasi dinas terkait.
Jerigen plastik disebut tidak mampu menghantarkan listrik ke tanah, berbeda dengan bahan logam. padahal, ketika nozel pertama kali mengisi volume berpotensi menimbulkan listrik statis
penyalahgunaan pembelian BBM Subsidi dan Penugasan diatur UU No.22.Tahun 2001 Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 Tahun Penjaran atau denda 60 Miliar.
Menurut aturan perudang undangan terkait Migas.UU No.22 Tahun 2001 Pasal 55 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2)Jo Pasal 31 Undang -Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrogi Legal.
Awak Media akan menindak lanjuti perkara ini ke APH setempat dan melaporkan ke pengaduan 135 Pertamina”.BERSAMBUNG
** DH **