Kab.Morowali,-Kalibernews.net.-// Sulawesi Tengah
Dalam keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 138 tahun 2015,bahwa tidak ada lagi perusahaan yang tidak mempunyai Hak Guna Usahanya(HGU),,sehingga dari itu masyarakat desa bungintimbe kecamatan petasia timur menolak surat dari Gubernur provinsi sulawesi tengah..
Dalam”KESEPAKATAN HASIL MEDIASI” yang terdiri dari beberapa poin,salah satunya poin ke empat tertulis sebagai berikut ;
“Bahwa selama berlangsungnya proses mediasi,PT.Agro Nusa Abadi(ANA) diminta untuk segera mengurus Hak Guna Usahanya(HGU) sebagaimana undang-undang pokok agraria nomor 5 tahun 1960 dan peraturan perundang-undangan lainnya..
Dalam poin yang ke empat dari beberapa poin tersebut,di duga adanya aroma yang tidak baik dalam permufakat tersebut..
Kembali mengacu dalam peraturan pemerintah nomor 40 tahun 1996 telah dikatakan,bahwa perusahaan diharuskan mempunyai Hak Guna Usahanya(HGU)..
Akan tetapi hingga saat ini PT.Agro Nusa Abadi(ANA) yang bergerak dalam pengolahan perkebunan(sawit) selama 17 tahun tidak memiliki/mempunyai Hak Guna Usahanya(HGU),sehingga diduga adanya pembiaran dibalik PT.Agro Nusa Abadi(ANA) yang sampai saat ini belum memiliki/mempunyai Hak Guna Usahanya(HGU)..
Pewarta..: ((Yermia))