Sulteng-Kalibernews.net.
Merujuk dari UU No.5 tahun 1960 tentang pokok-pokok Agraria , UU no.39 tahun 2014 tentang perkebunan/putusan MK 138 tahun.2015, PP 40 tahun.1996 tentang HGU, HGB, dan Hak atas Tanah , PP 24 tahun.1997 tentang pendaftaran Tanah , PP 16 tahun 2004 tentang Penatagunaan tanah.
Dan adapun beberapa peraturan menteri pertanian dan peraturan menteri ATR/BPN,,yang terkait tentang lahan perkebunan PT.Agro Nusa Abadi (ANA) berlokasi di kabupaten morowali utara provinsi sulawesi tengah.
Yang sampai saat ini masih berkonflik dengan masyarakat,dengan hal status lahan yang kurang lebih 7.200 hektar (tujuh ribu dua ratus) kembali merujuk pada regulasi tersebut.
Maka negara wajib untuk hadir dalam mengambil alih lahan tersebut,karena PT.Agro Nusa Abadi (ANA) sudah tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang dimaksud.
Sehingga masyarakat mengklaim tanah dengan alasan sudah memiliki skpt/skt,perlu di uji oleh BPN secara berjenjang baik kabupaten maupun provinsi selaku ajudikasi yang didalamnya juga ada kepala desa selaku anggota ajudikasi.
Sehingga ketua Nusantara Corporation Works (NCW) provinsi sulawesi tengah angkat bicara,dan meminta buat kementrian ATR/BPN untuk tidak menerbitkan Hak Guna Usahanya (HGU) buat PT.Agro Nusa Abadi (ANA).
Bahkan untuk Inlok saja yang dikeluarkan oleh bupati morowali utara diduga cacat secara yuridis,untuk perlu diketahui saat ini Kejati sulawesi tengah sementara melakukan penyelidikan,,berkenan tentang adanya kerugian negara yang sebagaimana di amanat kan UU nomor 17 tahun 2003.
Bahwa di NKRI perkebunan sawit sudah berjalan sekitar 17 tahun baru mengajukan mengajukan Hak Guna Usahanya (HGU).
Pewarta..:((Yermia))