Polres Tasik Kota-Satuan Reserse Narkoba Polres Tasik Kota mengamankan seorang pria MRH (32) warga Desa Karangresik Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya, karena penyalahgunaan obat psikotropika.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan membenarkam bahwa anggotanya mengamankan pelaku berikut barang bukti puluhan butir obat terlarang.

“Ya, pelaku diamankan pada hari Jumat (08/09/23),setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumahnya ditemukan puluhan butir obat terlarang,” ungkapnya Senin (11/09/23)

Ia menjelaskan, dari tangan pelaku MRH, Polisi mengamankan 10 sepuluh Pil Mersi Merlopam Lorazepam 2 mg,10 sepuluh Pil Calmlet Alprazolam 1 mg,10 sepuluh Pil Mersi Riklona Clonazepam 2 mg, enam Pil Dumolid Nitrazepam 5, dan
satu unit handphone merk oppo yang digunakam pelaku untuk transaksi.

“Dari pengakuannya,pelaku mendapatkan barang tersebut dibeli secara online, dan hal ini terus kami kembangkan,” jelasnya

Ia menambahkan,karena pelaku membeli,memiliki dan menyimpan Psikotropika tanpa resep dokter dan ijin Kemenkes RI,dikenakan Pasal 62 UU RI NO 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

“Ancaman hukuman 5 Tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta rupiah,” pungkasnya

Asep hidayat

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *