Sumut,-Kalibernews.net – Setellah melalui Proses hukum yang cukup panjang, selasa 12 September 2023 di laksanakan Eksekusi lahan HGU berdasarkan penetapan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/PN.Srh juncto Nomor 23/Pdt.G/2022/PN.Srh juncto 644/Pdt/2022/PT.Medan oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah, Bertempat di Agdeling V Kebun Sarang Giting, Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai.
Eksekusi Lahan HGU tersebut dimohonkan oleh kuasa hukum PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) Melalui Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap dan rekan ketua pengadilan Negeri Sei Rampah berdasarkan surat Nomor : 559/HBH-P/VI/2023 tertanggal 20 juni 2023.
Penetapan Eksekusi tersebut di bacakan juru sita Pengadilan Negeri Sei Rampah Rahmad Diansyah S,SH dengan dihadiri kedua belah pihak yang bersengketa dan dibawah pengaman dari polres Serdang Bedagai Serta jajaran Muspika Kecamatan Dolok Masihul, Eksekusi ini berdasarkan perkara sengketa lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada tingkat kasasi.
dalam perkara tersebut PT.Perkebunan Nusantara III (Persero) Selaku Penggugat adalah Pemilik tanah objek perkara seluas 3.078 m2 di Kebun Sarang Giting melawan Juniar Pane CS yang merupakan ahliwaris Abidin Lintang Sitorus Pane Selaku tergugat di dampingi Kuasa hukum Budi Tamba, SH.
Pembacaan Surat Penetapan Eksekusi Pengosongan diwarnai Protes Keras dari tergugat dan kuasa hukum Juniar Pane CS juga menghalang-halangi proses pengosongan lahan dengan mengjadang alat berat, mereka menyatakan bahwa putusan tersebut cacat hukum, namun pihak kepolisian Polres Serdang Bedagai berhasil mendampingi proses Eksekusi dan mengamankan aksi protes yang dilancarkan oleh Juniar CS dengan humanis di bantu personil keamanan dan Serikat Pekerja Sewilayah Distrik Serdang II.
Kegiatan ini Melalui tahapan-tahapan proses Hukum, Putusan Kasasi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri bahwa yang berhak untuk menguasai dan memiliki objek eksekusi adalah PT.Perkebunan Nusantara III (Persero) Kebun Sarang Giting kata Muhammad Yusni Afrianto, Panitra Pengadilan Negeri Serdang Bedahai.
ditempat terpisah Kepala Biro Sekretariat PTPN III (Persero) H.Dhani Diansurya Hasibuan Menyampaikan Seluruh Proses ini sudah melali proses hukum yang cukup panjang sampai dengan proses Eksekusi ini kami harap para pihak dapat menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, sampai berita ini diturunkan proses Eksekusi objek perkara telah selasai dikosongkan dan Panitra Pengadilan Negeri Sei Rampah menyerahkan objek perkara kepada penggugat PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Kebun Sarang Giting, (Budi Nawan)