Kalibernews.net-Batubara-Sat Resnarkoba Polres Batu Bara amankan JD alias EDI TEMBOK (35) warga desa lima laras Dusun V kecamatan Nibung hangus kabupaten Batu Bara Sumatera Utara dengan barang bukti 14,22 gram narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan,S.H menuturkan penangkapan JD alias Edi Tembok berdasarkan adanya dumas atau pengaduan masyarakat tentang adanya peredaran gelap Narkotika di Desa Lima Laras.

“Ada dua orang terduga yang diamankan, dalam kegiatan Gerebek kampung Narkoba (GKN), JD (35) dan MF (25),”ungkap Sastrawan melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi.

Dijelaskan, pelaksanaan GKN tersebut dipimpin langsung oleh Kanit II Ipda Archen F.R Tamba,S.H bersama 7 orang anggota Sat Res Narkoba Polres Batu Bara dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan JD alias Edi Tembok.

“Setelah di introgasi, Edi Tembok mengaku bahwa barang bukti tersebut milikannya,”jelas Abdi.
Selain itu, personil opsnal juga mengamankan MF dan dilakukan tes urine dengan hasil positif mengandung Methapitamine.

“Dari tersangka Edi Tembok turut disita barang bukti, 4 buah plastik klip transparan ukuran sedang berisikan Narkotika Shabu berat bruto 14,22 gram, 1 buah plastik kecil berisikan Narkotika Shabu berat bruto 0’43 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah Handphone merek Vivo, 2 pipet berbentuk skop, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah bungkus kuaci bekas, 1 buah tas kecil warna hitam. Pelaku dan barang bukti diboyong ke kantor Satres Narkoba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup

Asep hidayat

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *