Kalibernews.net l Batam – Polresta Barelang,Polsek Batam Kota dalam kesempatannya bersama menggelar Program Curhat Kamtibmas bersama Warga dan Petugas Keamanan Perumahan Sukajadi, Jum’at (29/09/2023).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia  mengatakan “Polri harus hadir di tengah masyarakat dalam menampung aspirasi, keluhan Kamtibmas secara langsung yang ada di masyarakat,”

“Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada bapak ibu yang sudah hadir dalam undangan dalam kegiatan Jumat Curhat, Kapolsek juga mengingatkan sebelumnya bapak ibu sebagian juga pernah mengikuti yang curhat kamtibmas yang pernah di laksanakan, jadi kegiatan ini adalah perintah pimpinan Polri agar bisa kami laksanakan untuk bisa menampung seluruh masukan, kritikan dari masyarakat agar polri dan masyarakat tidak ada jarak yang membatasi.”,ujarnya.

Acara dilanjutkan dengan sesi curhat kmtibmas atau tanya jawab dari masyarakat terkait Permasalahan di masyarakat antara lain

Sesi Curhat Kamtibmas
Sodari Prapto Perwakilan Warga Kelurahan,Sukajadi menyampaikan sbb
Saat ini Pembangunan Kota Batam sedang gencar di lakukan dan saat ini karena Pembangunan tersebut berdampak pada jalanan yang berlumpur dan berpasir sehingga timbul kecelakaan.

Mengenai keadaan jalanan yang berlumpur dan berpasir di sebabkan karena cuaca yang sangat terik oleh karena itu apabila ada warga yang merasa terganggu kami juga akan sampaikan keluhan ini ke PUPR Pemko sehingga nanti di lakukan penyemprotan.

OS Hutasoit Perwakilan Security Kelurahan, Sukajadi menyampaikan sbb :
Mohon kiranya sebaiknya di lakukan Patroli sinergi antara Polisi,TNI dan Security.

Terima kasih kepada rekan rekan Pihak Keamanan Pihak Keamanan atas saran dan masukkan di sini selagi ada Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukajadi mungkin saran dan masukan tadi akan segera kita tanggapi untuk melakukan Patroli bersama.

Sri Astuti Perwakilan Warga Kelurahan, Sukajadi menyampaikan
Mengenai hewan Peliharaan yang di lakukan pembiaran apakah tidak ada aturan yang melarang dan sanksi apabila hewan tersebut di lakukan pembiaran yang mengakibatkan luka pada seseorang.

Jawaban
terima kasih kepada Ibu Sri Astuti atas Pertanyaannya saat ini mengenai Hewan Peliharaan kemarin kami di Perumh Mitra Raya bawasanya perangkat RT dan RW bersama warga lah yang membuat kesepakatan mengenai Peraturan hewan Peliharaan yang salah satunya yaitu apabila membawa keluar hewan Peliharaan maka sang pemilik hewan wajib membawa kantong plastik yang berfungsi sebagai kantong kotoran dari hewan tersebut dan wajib hewan peliharaan untuk di taruh di dalam rumah dan di larang untuk di perkenakan keluar rumah.

Setelah dilaksanakan sesi curhat kemudian dilaksanakan kegiatan diakhiri dengan ramah tamah dan foto bersama. Kegiatan selesai pukul 10.30 WIB, situasi aman dan terkendali.(Siti)

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *