Tasik.-Kalibernews,-
bermula wartawan media Kalibernews dapat informasi yang enggan di sebutkan namanya, bahwa keluarganya yang berinisial (Dw) beralamat di kampung nangewer RT 01 Dusun Nangewer Desa Nangewer Kecamatan Pagerageung,Kabupaten Tasikmalaya mengeluhkan terkait rumahnya yang rusak dan belum diperbaiki sampai sekarang, akibat tertimpa pohon durian yang besar kejadian terjadi pada hari kamis tanggal 5 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 Wib.
Setelah mendapat info tersebut, kami (awak media) mendatangi lokasi rumah yang tertimpa pohon durian tumbang tersebut, guna memastikan kebenarannya terkait informasi juga guna melihat kondisi rumahnya.
Sesampainya dilokas,disayangkan yang punya rumah lagi tidak ada ditempat , kebetulan ada salah satu warga sekaligus tetangganya, yang enggan menyebut namanya, mengatakan kepada awak media, benar pak rumah yang tertimpa pohon durian ini rumahnya DW , yang saya tahu pada waktu itu DW sedang mengangkat jemuran, pas masuk rumah barulah pohon durian tersebut tumbang dan menimpa rumah DW
untung DW keburu masuk rumah, dan anaknya yang berusia satu tahun sedang tidur, terdengar nangis mungkin anaknya kaget mendengar suara akibat tumbang nya pohon durian tersebut.
di tempat yang sama ada Tokoh masyarakat yg berinisial (OH) mengatakan hal yang sama, benar pak kejadian pohon durian yang tumbang terjadi pada hari kamis siang, rumah yang tertimpa pun sudah diperbaiki, tapi dengan bahan yang ada, “tuturnya.
jadi masih banyak yang perlu di perbaiki, tapi saya belum melihat pak kades kontrol kesini untuk melihat kondisi rumah korban yang tertimpa pohon durian tersebut,”katanya. kamis 12 Oktober 2023
awak media mencoba menyambangi kantor Desa Nangewer guna konfirmasi ke Pemdes nangewer,kebetulan yang ada dikantor Desa, saat diwawancarai Sekdes Desa Nanggewar di ruang kerjanya,kepada awak medua menyampaikan “ya pak betul rumahnya Dewi tertimpa pohon durian ,saya pun mendengar percakapan pak kades dengan yang punya pohon Durian yang tumbang tersebut ,kalau pihak yang punya pohon tumbang akan bertanggung jawab, dan kalau ingin lebih jelasnya tanyakan sama pak punduh, nanti saya telepon dulu punduh nya ,”ucap sekdes sambil nelepon punduh
Selang beberapa menit datanglah punduh nangewer yang berinisial (Rd) .menjelaskan kepada awak media.
Pada hari kamis, kami mendapat inpo ada rumah warga kami yang bernama Dewi mengalami musibah yang tertimpa pohon durian pada hari kamis, kami pun dengan cepat datang ke lokasi, Kamipun langsung meminjam gergaji mesin.
Lanjut Kadus kamipun bersama DKM,dan beberapa warga untuk memotong pohon yang tumbang tersebut,yang menimpa salah satu rumah warga serta memperbaiki kabel listriknya juga , Dan terkait kerusakan yang diakibatkan tertimpa pohon duren tersebut,kami pun dari pemdes nangewer sudah berkomunikasi sama yang punya pohon durian dan mengupayakan membantu korban rumah yang tertimpa pohon durian tersebut,dan dari pihak yang punya pohon akan bertanggung jawab,katanya “tutup punduh nagewer
disisi lain kita coba komunikasi Kepada Kades Nangewer, guna minta tanggapannya, kita coba komunikasi lewat pesan WhatsApp, awak media “ijin pak kades kami mau minta tanggapan terkait salah satu rumah warga yg tertimpa pohon durian.
Kades Nangewer menjawab ” Abi teu lungsur teh bade di tanggeul waleur kunu gaduh pohon durenna,Ari AA punteun tipalihmana sareung Saha nulapor”
Saya ga turun ,karna udah ada yang tanggung jawab sama yang punya pohon. Dalam pesan singkat WhatsAppnya
selang beberapa menit kades nelepon ke sekdes, menurut sekdes, katanya kades mau ngobrol sama awak media.
Dalam pembicaraan kades dan awak media ,kades diduga melontarkan perkataan yang tidak terpuji dan terkesan mengancam awak media,Dengan berkata” Mun berita naek,maneh paeh.
Jawab awak media, “masalah paeh urusan Allah.
Kades, “pokona ku urang di teangan kamana wae ge, urang kerrudet,isukan kadieu deui we langsung tutup telepon.
Kalau berita tayang kamu mati, “ucap Kades lewat telepon WhatsApp milik sekdes
awak media menjawab, “urusan mati urusan Tuhan.
kades, pokonya saya cari kamu dimanapun, saya lagi ruwet ,besok aja kesini lagi, langsung tutup telepon.
Sekdes, kawil dan awak media serta stap menjadi saksi percakapan awak media bersama kades dengan mengeluarkan ancaman, karena ketika telepon di load speaker dan terdengar jelas
Sekdes berkata, Kepala Desa hanya bercanda, mungkin dia merasa kenal ketika kades berbicara seperti itu,
Kepada pihak kecamatan dan instansi yang terkait dimohon pembinaannya kepada kades tersebut, yang di duga menghalangi tugas wartawan serta mengancam wartawan ketika menjalankan tugasnya yg sudah jelas dilindungi Uun pers.
dan terkait ancaman itu tertuang di pasal Pengancaman melalui Media Elektronik
Jika pengancaman dilakukan melalui media elektronik, baik media sosial atau media lainnya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 29 UU ITEjo. Pasal 45B UU 19/2016.
Ketentuan Pasal 45B UU 19/2016 ini menerangkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. ** Tim **