SBB,Kalibernews.net. Kontraktor seram bagian barat (SBB) minta Uang di masyarakat dengan janji berikan proyek.
Proyek yang di janjikan membawa hasil hampa sehingga korban merasa kesal dan curhat kepada awak media ini berapa hari lalu.
Dia juga mengatakan kepada media ini dengan ragu- ragu mengingat kontraktor yang minta uang adalah teman dekatnya
Dia berat dalam menyampaikan persoalan ini kepada media tetapi disisi lain dia korban.
Kontraktor inisial AP. Adalah teman dekat suda lama saling percaya namun tidak diduga kalau itu sebatas janji.
Salah satu masyarakat Anti korupsi jakaria matakena kepada media ini senin 16/10/2023
Mengatakan kasus kontraktor minta uang di masyarakat dengan janji proyek lalu kemudiam
Uang itu di kasi kepada salah satu oknum pegawai dinas PU berarti merupakan kasus dugaan gratifikasi.
Perbuatan gratifikasi adalah perbuatan dilarang hukum harus di laporkan kepada aparat penegak hukum ( APH ).
Oleh karena itu kami akan turun di dinas PU kabupaten seram bagian barat mempertanyakan kwitansi transaksi yang tertulis 7500.000 (tuju juta lima ratus ) ribu.
Tutup 16/10/2023.
(Korwil Maluku).