Garut,kalibernews.net,Secara Regulasi sudah jelas bahwa Bendera Merah Putih itu merupakan Bendera Negara, bendera Pusaka yang keberadaan nya, benar benar harus dijaga dirawat serta dipertahankan pusaka w apabila perlu Jiwa dan raga harus dikorbankan.
Dalam hal ini saya Sebagai Pimpinan Redaksi Kalibernews.net sekaligus Ketua DPD IWOI Kab Garut ( Dede KW ), setelah Melihat Fakta dan kenyataan yang saat ini Sedang Viral dalam Video tentang Keberadaan Bendera Merah Putih yang masih dikibarkan diatas tiang bendera tepatnya didepan Kantor Desa dan juga didepan Sekolah Dasar Negeri yang berdomisili di Kecamatan Samarang sesuai dengan Viralnya Video, Nampak kondisi Bendera Merah Putih yang sudah lusuh dan sobek sobek,,viral video tersebut berseliweran dibeberapa Grup Whatsapp Organisasi yang saya ada didalamnya” tugas kita itu bukan angkat senjata untuk mempertahankan kemerdekaan, tapi tugas kita saat ini mengisi kemerdekaan dengan menjaga, merawat serta mengembangkan yang Sudah ada dinefara ini, biarkan para pahlawan yang sudah gugur dalam penjuanga kemerdekaan, yang jatuh berguguran.
Lanjut Kang KW, Mungkin hal ini mereka itu sudah dianggap biasa, sebagai Kelalaian/Human error yang tidak perlu dibesar besarkan apalagi di publikasikan dalam berita, jadi jika wartawan/Media mengangkat pemberitaan dengan topik, lusuh dan sobeknya bendera yang dikibarkan didepan Instansi,pemerintah dan atau, di lingkungan sekolah sekolah, ketika para Stackholder atau yang ada diinstansi tersebut, di minta tanggapan nya, mereka hanya memberikan tanggapan, dalam bahasa Sunda,” Pirana oge bendera meni jadi permasalahan komo diberitakeun mah, ini bahasa yang selalu dilontarkan mereka, jadi jika dikonfirmasi terkait Keberadaan benderanya yang sudah lusuh dan sobek mereka menanggapi, dengan santai dan mengangga sepele tetapi jika keberadaan bendera tersebut di Publikasikan dalam pemberitaan mereka, langsung prontal dan tidak menerimanya, padahal mereka itu merupakan suritauladan bagi seluruh warga masyarakat, terlebih jika itu Guru, yang harus digugu dan ditiru, oleh seluruh siswa-siswi nya,
Padahal jika melihat klausul dalam UU RI No 24 tahun 2009 pasal 7 ayat 1 yang termaktub pada pasal 24 hurup c yang isinya setiap orang di larang mengibarkan bendera negara yang rusak sobek luntur kasut dan kusam dan Masih pada uu yang sama pasal 67mengenai sangsi nya jika mengibarkan bendera yang merujuk pada pasal24 hurup b dipidana paling lama 1 tahun denda atau denda 100 juta rupiah
Memang benar mereka tidak mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan lusuh dan sobek, akan tetapi jika melihat dari kejadian tersebut, mereka itu Telah lalai dan terkesan tidak memiliki sipat Nasionalisme, serta mereka berarti tidak pernah melaksanakan upacara bendera merah putih juga tidak memberikan breefing kepada para bawahannya, yang harus bertanggung jawab untuk menaikkan nan menurun kan bendera setiap harinya, itu siapa, saya anggap kepala Desa seluruh perangkat Desa juga kepala sekolah serra tenaga pengajar yang ada disekolah tersebut, yang ada dalam Video tersebut buta, matanya terlebih sudah buta mata hatinya.
Hal ini menjadi tugas kita semua terutama para Stackholder pada Instansi Institusi TNI-POLRI dan Korporasi untuk, saling mengingatkan, demi perubahan, dan kepada para Stackholder yang dikritisi oleh masyarakat terlebih oleh jurnalis/wartawan jangan Apriory, terlebih Alerghi kepada wartawan/Jurnalistik.
(( By Redaksi ))