Garut,Kalibernews.net. Sungguh Nahas Nasib Pasangan Suami isteri yang menikah pada Hari minggu 20/4/1997, hancur dan berantakan gara gara pihak ke 3 atau yang lebih Viral lagi hancur gara gara Pelakor, padahal pasangan suami isteri ini sudah dikaruniai 2 orang Anak, 1 anak laki laki dan satu lagi anak perempuan kami menikah sudah 21 Tahun lamanya.

Pasangan AM 49 Tahun dan EM 46 Tahun menikah secara sah dan tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Garut Kota, dan terdaftar dengan No Register surat kawin No.128/128/IV/1997,
lalu harus kandas dengan hadirnya pihak Ke tiga ( 3 ) sebagai pengganggu rumah tangga orang,( Pelakor ) menurut penuturan EM 46 Tahun saat di konfirmasi awak media melalui panggilan Suara Whatsapp baru baru ini, kepada awak media memaparkan ” bahwa dirinya bersama suami dan anak anak saat ini tinggal/berdomisili di bekasi tepatnya di Jl. Mustika,sari Gang Saen Rt 001/003 No Rumah 295 Bantar Gebang Bekasi timur.

Lanjut EM, dari awal menikah hingga mempunyai 2 anak hidup/rumah tangga kami tidak ada masalah, namun sekitar satu tahun lalu, tingkah laku suami, biasa biasa saja ñamun kecurigaan dan hati seorang isteri menaruh curiga, ternyata benar setelah diselidiki ternyata suami sudah berani main perempuan, bahkan sudah pernah menikah dengan perempuan lain sebanyak dua kali dengan perempuan berbeda, dan sudah dikaruniai seorang anak,dari perempuan yang dinikahinya kejadian tersebut merupakan kejadian kedua kalinya, masalah ini juga sudah pernah dimusyawarahkan dengan keluarga besar kami, suami, akhirnya meminta maaf dan tidak akan mengulanginya lagi ech saat ini malah sudah menikah lagi dengan perempuan pelakor bernama Cucu Asal Kampung Sukamulya Rt 01/02 Desa Sukamulya Kecamaran Pangatikan Garut.

Kejadian yang sama terulang kembali, dilakukan suami, saat ini suami, tergoda seorang janda,bernama Cucu yang merupakan tetangga, di tempat tinggal sekarang dan tetanga pula di tanah kelahiran, Garut sana dan yang sangat fatal suami, dengan perempuan pelakor ( Cucu ) saat ini sudah menikah secara Agama, tanpa ada ijin tanpa sepengetahuan saya, (sebagai ) Isteri yang sah, hal ini sangat menyakitkan hati dan perasaan saya serta keluarga besar, saya akan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib, karena perempuan itu sudah merusak rumah tangga orang, Bahkan yang paling lucu, perempuan pelakor yang bernama Cucu ini terkesan tidak percaya dan bilang Hoax saat saya mau menggugat cerai kepengadilan Garut, pungkasnya

Dilain tempat tepatnya di tanah kelahiran EM, Karangpawitan Garut, Keluarga besar EM, Kaka sepupu EM, bernama Sumpena Sj 46 Tahun saat di konfirmasi awak media senin 23/10/2023 Sekira Pukul 17:30 WIB. Melalui panggilan Suara Whatsapp menyampaikan, bahwa saya atasnama keluarga besar merasa dihina dan dianggap keluarga kami ini bodoh, kami akan melaporkan pasangan suami istri tersebut, kepada APH, karena sudah jelas jelas melanggar Pasal 284 Ayat 1 KUHP Dengan Ancaman Pidana 9 Bulan, hal ini saya lakukan karena atas perbuatan mereka, ada salah satu pihak yang di rugikan,yaitu adek sepupu saya, Saya pun pingin tahu, sejauh mana undang undang dan pasal ini diterapkan oleh, APH,

Lanjut SJ, kami sudah mengantongi beberapa bukti, secara Faktual, baik itu Poto maupun Video yang di Upload/ditransmisikan melalui transaksi Media Elektronika, pungkasnya
** Redaksi **

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *