Maluku,-KALIBERNEWS,-Kasus dugaan korupsi add,dd tahun anggaran 2017,2020 desa loki kecamatan huamual kabupaten seram bagian barat (SBB).
Laporan hasil pemeriksaan (LHP)khusus inspektorat suda serahkan di kejaksaan seram bagian barat (SBB) 09 november 2023 telah di kembalikan.
Pasalnya belum di sertai dengan tuntutan ganti rugi (TGR) dan ada yang belum di tanda tangan.
Anggota pemantau keuangan negara (PKN) SBB zakaria matakena kepada media ini di rumah makan piru senin 27.11.2023 mengatakan,
Laporan hasil pemeriksaan (LHP) khusus inspektorat kasus dugaan korupsi tahun 2017-2020 desa lokki kecamatan huamual
Suda serahkan di kejaksaan negeri piru berapa minggu lalu namun tidak di tindak lanjuti tetapi di kembalikan ke inspektorat seram bagian barat (SBB).
Dengan alasan laporan hasil pemeriksaan (LHP) khusus inspektorat belum ada tuntutan ganti rugi (TGR) dan ada yang belum di tanda tangan.
Hasil koordinasi pihak inspektorat tim pengendali Indra sepakat jika kejaksaan menindak lanjuti kasus desa lokki sambil menunggu tuntutan ganti rugi (TGR).
Hal yang sama disampaikan sekda seram bagian barat (SBB) kasus suda di serahkan kepenegak hukum menjadi wilayah hukum kejaksaan ucapnya.
Sesuai MOU APIP APH pada nomor empat poin c merupakan bagian dari diskresi sepanjang terpenuhi tujuan dan syarat syarat digunakan diskresi.
Pada pasal 5 point dua apabila dalam 60 (enam puluh) hari tidak dapat diselesaikan indikasi kerugian negara sebagai mana dimaksud pada ayat 1 para pihak menindak lanjuti indikasi kerugian keuangan negara di maksud secara pidana.
Zakaria matakena meminta kepada kejaksaan tinggi maluku dan bapak kapolda Maluku.
Melihat kasus dugaan korupsi add,dd desa lokki kecamatan huamual kabupaten seram bagian barat (SBB).
Temuan satu milyar empat ratus tuju puluh juta (1.470.000.000)
Pengembalian kerugian keuangan negara sebesar tuju ratus lima puluh juta (750.000.000)” ,ungkap zakaria.
Zakari berharap terlapor inisial Y.D.R di tahan dan di jadikan sebagai tersangka”, tegas zakaria.
Sebab kasusnya masuk di Polda Maluku sejak tahun 2020 kini november 2023 belum selesai dengan pidana. tutup 28.11.2023.(Kaperwil Maluku).