Serdang Bedagai_Kalibernews.net|| penjelasan MUI Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara tentang Politik Uang beserta hukumnya, maka dalam hal ini Ketua MUI Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Serbajadi Ustad Daiman S.Pd
, dirumah kediamannya. Menyampaikan Rabu 21-12-2024 politik uang itu dilarang dan hukumnya haram, Maka dari itu kita selaku umat Muslim gunakanlah hak pilih kita seperti yang di ajarkan sari’at Islam
Gunakanlah hak pilih kita dengan baik dan benar, pilihlah pemimpin yang mempunyai ketreria Siddik, jujur, Amanah dan dapat di percaya, jika sudah ada orang yang seperti itu maka kita wajib untuk memilihnya “memilih selain itu maka hukumnya haram.
Menurut Aturan Pemerintahan juga politik uang di larang karena politik uang dapat mempengaruhi untuk melakukan perbuatan curang dan dapat merugikan seseorang sebagaimana telah di atur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terbagi di dalamya pasal-pasal 278, 280, 284, 515, 523 menyata tentang adanya Larangan Politik Uang Selama Terselengaranya Kampanye di Masa Pemilu, maka dari itu sebagai pemilih yang bijak dan cerdas Pilihlah Pemimpin yang bijak dan Cerdas pula cetusnya. (Budi Nawan)