Soreang,-Kalibernews.net-//- Dewan Perwakilan Rakyat Republik indonesia (( DPRRI ). Dr. H. Cucun Ahmad Syamsurijal, S.Ag., M.AP, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) yang mewakili Davil Jabar 2, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat, kini duduk di Komisi III, ingatkan warga masyarakat hindari yang namanya Pinjaman online illegal.
Selasa 26/12/2023, Bertempat di Aula Desa Sukapura Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung, H. Cucun Ahmad Syamsulrijal gelar reses masa sidang ke II Tahun 2023, Hadir dalam kegiatan reses” Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Perwakilan Davil 6 H. Wawan Sofwan, Forkopimcam Kecamatan Kertasari, Camat, Kapolsek, Danramil, Kecamatan Kertasari, hadir Pula Kepala Desa Sukapura Erwan, serta tokoh Agama, tokoh Masyarakat, hingga jajaran pengurus partai PKB, tingkat Kecamatan Kertasari hingga Konstituen dari PKB.
Dalam sambutannya Cucun Ahmad Syamsurizal M. A. P. Menyampaikan, bahwa kegiatan reses seperti ini, harus dilakukan, karena seorangcabggota Dewan itu harus turun kebawah menenui, warga masyarakat, demi mendengar, mencatat semua usulannya, untuk ditampung guna menjadi bahan acuan dalam kegiatan Pembahasan Rapat Anggota Dewan DPR RI terutama bagi Fraksi PKB khususnya dan akan menjadi skala prioritas dalam pelaksanaan pembangunan di Wilayah Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, imbuhnya.
Lanjut H. Cucun, saya berharap seluruh jajaran Fraksi Partai PKB Kabupaten Bandung, harus tetap jaga soliditas, kekompakkan, untuk memenangkan calon calon dari Partai Kebangkitan Bangsa, baik tingkat, Kabupaten, tingkat Provinsi. Tingkat pusat, bahkan memensnkan calon Presiden dab Wakil presiden yang diusung partai PKB, dengan catatan kita tidak boleh, Black Campaign, tidak boleh arogan, apalagi memaksa warga masyarakat untuk memilih calon yang kita usung, jual program nyata yang telah direalisasikan dan dirasakan oleh warga masyarakat.
Dan yang menjadi topik utama menjadi sorotan Anggota DPRRI, Fraksi PKB Komisi III, ini terkait adanya pinjol ( Pinjaman Online) melalui media sosial/ Handphone,terutama pinjaman online Illegal, yang perkembangannya, susah untuk di tangkalnya, karena hampir 70 persen warga masyarakat di Kabupaten Bandung khususnya, umumnya di Negara kita indonesia, warga masyarakat, menggunakan gadget, jadi seluruh komponen masyarakat, terurama personal warga masyarakat jangan tergiur dengan pinjol, karrna itu
Bisa menjejat durdirinya dalam utang piutang yang bunganya berlipat ganda ini tugas seluruh Stackholder didaerah harus, mampu memberikan Edukasi, mensosialisasikan bahanya pinjol, kepada warganya cetus Cucun**.J Suherman **