Garut,-Kalibernews.net,-// – Adanya perumahan Cluster yang bernama villa Elvina yang berlokasi di perbatasan Bandung garut, tepatnya di wilayah desa gandamekar kecamatan kadungora kabupaten Garut, memantik bergeraknya organisasi profesi ikatan wartawan online Indonesia DPD garut dengan melakukan audiensi ke DPRD kabupaten Garut, dan diterima di ruang rapat komisi II.

Hal tersebut menindaklanjuti adanya tayangan pemberitaan di salah satu media yang tergabung didalam organisasi tersebut, baik berbentuk rilis berita online maupun tayangan Chanel tv online/YouTube. Namun berita tersebut tak membuat para pejabat Garut melakukan sesuatu, padahal beberapa pihak instansi diantaranya:
1. Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Garut;
2. Perhutani/KPH kabupaten Garut;
3. Sedangka dinas lingkungan hidup sendiri menyatakan setelah dilacak pada sistem oss tidak ditemukan nama perum tersebut pernah atau sedang memproses ijin yang diperlukan dikantor kami ujar Indra (Kabid TL).
4. Kepala ATR/BPN kabupaten Garut sendiri menyatakan bahwa lokasi yang digunakan oleh develover pengembang perumahan tersebut dinyatakan masuk kawasan hutan lindung, tetapi anehnya BPN mengabulkan permohonan sertifikat penggabungan, yang diajukan oleh salah satu kantor notaris.

Perlu diketahui berdasarkan keterangan dari pemilik sertifikat berinisial (JS) saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, sebelumnya lahan tersebut dibelinya dari seorang warga sekitar yang notabene pemuka agama berinisial (I) selanjutnya saya jual lagi kepada orang lain berinisial (MHN), ujarnya.

Dia (JS) juga menawarkan kepada awak media, jika kepingin jelas dia menunggu awak media untuk datang ke rumahnya di wilayah Kadungora tutupnya singkat. Sampai saat ini atas nama pemilik terakhirnya belum diketahui keberadaanya, dan sertifikat penggabungan yang dimaksud terbit pada tanggal 13 bulan februari tahun 2023.

Yang lebih aneh lagi pasca melakukan croschek ke lapangan, berita acara yang dicantumkan didalam notulen, hanya memerintahkan kepada Perhutani/KPH Garut Untuk segera meminta BPKH divisi regional Jawa barat untuk segera mengambil langkah langkah penyelesaian, sangat disayangkan tidak ada teguran atau ultimatum kepada pengembang perumahan tersebut, padahal develofer Perumahan cluster Villa Elvina beberapa bulan terakhir telah membangun beberapa rumah tanpa mengantongi dokumen perijinan dari pemkab Garut, selaku pemilik wilayah yang Syah.

Hal ini tentu menuai kontroversi dikalangan pemerhati, selain diduga menggunakan kawasan hutan lindung dengan luasan lebih kurang 4.867 M2 terbilang:(empat ribu delapan ratus enam puluh tujuh meter persegi) yang harus lebih diperhatikan adalah tak dikantonginya ijin apapun dari pemerintah kabupaten Garut, ini jelas terindikasi adanya perbuatan melawan hukum, dan jelas tidak bisa dibiarkan, karena pemerintah juga harus memikirkan nasib calon penghuni perumahan tersebut, dan memberikan kepastian hukum atas produk hukum berupa sertifikat yang telah diterbitkan sebelumnya dan juga memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, termasuk kepada pengembang perumahan.

Selanjutnya selaku perangkat penegak perda, satpol PP kabupaten Garut ini sudah memahami, jika sebuah perumahan dibangun tanpa mengantongi perijinan, itu artinya perum tersebut bisa dibilang ilegal, dan sudah seharusnya selaku aparat yang diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan, ada langkah langkah kongkrit yang diambil oleh instansinya, atas dasar laporan hasil chek kelapangan, namun sayang, hingga berita ini ditayangkan, masih belum terlihat tanda tanda bahwa satpol PP Garut melakukan tugas pokok dan fungsinya. (Tim)

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *