Sumut_Kalibernews.net,-||- Berdasarkan Surat mutasi atau alih jabatan dan Surat Pemecatan yang di Keluarkan oleh Kepala Desa Batu 12 Kepada Esron Toga Pandapotan Nainggolan (46) Selaku Kepala Dusun IV Desa Batu 12 dinilai cacat hukum, pasalnya surat yang di terbitkan oleh kepala desa batu 12 tidak sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan, sehingga Kadus IV Desa Batu 12 membuat Surat Keberatan yang di tujukan Kepada Camat Dolok Masihul Upaya untuk dapat di lakukan Mediasi dan Perbaikan, pasalnya isi surat yang diterbitkan oleh kepala desa untuk kepala dusun IV terkesan di paksakan dan di nilai cacat hukum, yang mana pada awalnya kepala desa mengelurkan surat alih jabatan tanpa menggunakan kop Surat Desa dengan lambang Kabupaten Serdang Bedagai melainkan mengunakan kop Surat berlambangkan Garuda dengan bertuliskan Keputusan Kepala Desa Nomor 12 tahun 2023 tentang Alih jabatan Kepala Dusun Empat Menjadi Kepala Dusun Satu dengan ketentuan-ketentuan dan pasal-pasal yang dituangkan beserta nomor-nomor peraturan mentri dalam negeri nomor 44 tahun 2016, Peraturan Mentri Desa pembagunan daera tertinggal dan tranmigrasi nomor 1 tahun 2015.
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158, Peraturan Daera Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 10 tahun 2016 tentang desa yang telah di ubah menjadi Nomor 7 tahun 2019 tentang perubahan dan peraturan daerah Kabupaten serdang Bedagai lembaran daerah Kabupaten serdang Bedagai tahun 2019 Nomor 7 dan peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 33 tahun 2020 tentang Mekanisme pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, di tetapkan di Desa Batu 12 taggal 05 Desember 2023 di tanda tangani oleh Kepala Desa Roma Lasminar Lumbangaol, sebelum ini kades tersebut mengeluarkan (SP) surat peringatan 1,2 dan 3 dengan Nomor surat 18.44.13/470/519/2023 yang mana surat Peringatan tersebut terkesan di paksakan dengan memberikan SP seakan-akan kepala dusun memiliki kesalahan yang sangat patal dalam artian Cacat Hukum
Dalam hal ini Esron Toga Pandapotan Nainggolan (46) selaku kadus sempat mengadukan tentang halnya kepada pihak kecamatan Dolok Masihul beberapa pekan lalu, namun dari pihak kecamatan sampai saat ini senin 15 januari 2024 belum juga ada penyelesaian, yang mana atas perbuatan kepala desa kepadanya kadus sempat melayangkan surat keberatan kepada pihak kecamatan selaku pembina, namun di duga karena lemahnya sistem yang ada di kecamatan dolok masihul sehingga permasalahan hal ini berlangsung terjadi berminggu-minggu dan berbulan-bulan (Budi Nawan)