JAKUT-Kalibernews.net. –
Setelah pekan lalu, tanggal 11 Januari 2024, JPU Dony Boy Faisal,S.H. menyampaikan Dakwaan terhadap Terdakwa, Endra alias Boy pada kasus penyalahgunaan narkoba, pasal 114 ayat(1) atau pasal 112 ayat(1) UU , kini giliran Kuasa Hukum Terdakwa dari Kantor Hukum D’SATRIAD LAW FIRM mengajukan nota keberatan (Eksepsi) pada sidang lanjutan hari Kamis, tanggal 18 Januari 2024 di PN Jakarta Utara.
Tim kuasa hukum terdakwa,yang di komandoi Trio Segara, yang juga merupakan Ketua LBH -AIR , beserta Muhamad Ali dan Adenan Pujiantoro,sengaja mengajukan nota keberatan tersebut, lantaran ada beberapa keberatan yang harus di sampaikan kepada JPU melalui Ketua Majlis Hakim, yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara terkait dengan dakwaan yang disampaikan.
Pengajuan Eksepsi ini bukan untuk memperlambat jalannya proses peradilan ini, namun sebagaimana disebutkan diatas bahwa pengajuan dari Eksepsi ini mempunyai makna serta tujuan sebagai penyeimbang dari Surat Dakwaan yang disusun dan dibacakan dalam sidang” tutur Muhamad Ali, selaku salah satu kuasa hukum terdakwa Endra yang turut mendampingi.
“Kami selaku penasihat hukum Terdakwa percaya bahwa Majelis Hakim Yang Mulia akan mempertimbangkan dan mencermati segala masalah hukum tersebut, sehingga dalam keberatan ini kami mencoba untuk menggungah hati nurani Majelis Hakim Yang Mulia agar tidak semata-mata melihat permasalahan ini dari aspek yuridis atau hukum positif yang ada semata, namun juga menekankan pada nilai-nilai keadilan yang hidup didalam masyarakat yang tentunya dapat meringankan hukuman Terdakwa, imbuh beliau.
Beberapa keberatan yang disampaikan antara lain terkait dengan dakwaan JPU yaitu bahwa, selama proses pemeriksaan di kepolisian, tersangka tidak di dampingi oleh Kuasa Hukum, padahal dalam perkara yang disangkakan, terdakwa berhak mendapatkan pendampingan dari pengacara cuma cuma atau penasihat hukum sebagaimana amanat Pasal 114 Jo Pasal 56 ayat (1) KUHAP.
Selain itu, surat dakwaan di nilai tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, sehingga hal ini bisa menimbulkan Ebuse of Power, bagi penegakan hukum yang berkeadilan.Maka kami selalu kuasa hukum, perlu menyampaikan keberatan ini, kata Trio Segara dalam kesempatan ini.
Berdasarkan pada pokok-pokok Eksepsi yang diuraikan di atas, maka Tim Kuasa dari Kantor Hukum D’SATRIAD LAW FIRM selaku Penasihat Hukum Terdakwa Endra alias Boy bin Latif memohon kepada Hakim Yang Mulia untuk menjatuhkan Putusan Sela dengan Amar Putusan yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
1. Menerima Eksepsi dari penasihat hukum Endra alias Boy bin Latif untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara: PDM-490/Enz.2/12/2023 Batal Demi Hukum;
3. Menetapkan pemeriksaan perkara terhadap Terdakwa Endra alias Boy bin Latif tidak dilanjutkan;
4. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan;
5. Memulihkan hak Terdakwa Endra alias Boy bin Latif dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
6. Membebankan biaya perkara kepada negara;
ATAU :
Apabila Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Sidang digelar di PN( Pengadilan Negeri) Jakarta Utara, Kamis (18/01/2024) dimulai sekitar pukul 14.55 WIB dan Terdakwa pun hadir saat sidang agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum.(Red)