Garut,-Kalibernews.net,-Berkas perkara pencemaran nama baik yang menjerat Kepala Desa jatiwangi ( Tata ) sudah dinyatakan lengkap p21, Itu artinya sesuai Keputusan Jaksa Agung Nomor 518/A/J.A/11/2001 tertanggal 1 November 2001. Untuk P21 diartikan sebagai pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap.

Dan selanjutnya tinggal menunggu pelimpahan tahap II dari polres garut ke kejaksaan,,
Namun ketika di konfirmasi kepada pihak penyidik polres garut benar bahwa berkasnya sudah p21 akan segera pelimpahan tahap II ( p22) menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.

Perkara kades jatiwangi bermula adanya pemberitahuan / penyebaran berita bohong yang tidak dapat di buktikan kebenarannya oleh kepala Desa jatiwangi terhadap ibu sani susilawati selaku pelapor ( Direktur Bumdes ) kepada masyakat di kantor Aula desa jatiwangi yang menyampaikan bahwa ibu sani ( Bundes ) telah meminjam uang Dana Desa yang peruntukan Padat karya dan stunting senilai 100 jt

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *