Garut,-Kalibernews.net.-//- Kementerian Sosial melarang Pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Pemilu 2024. Larangan tersebut sesuai peraturan Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor : 02/3/KP 05.03/10/2020 tentang kode etik SDM PKH.

Dalam klausul tersebut diatas sudah jelas terkait dengan kode etik, namun lain lagi dengan oknum Pendamping PKH Desa Samarang Kecamatan Samarang, Diduga Kuat Pendamping PKH manfaatkan Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) penerima bantuan program keluarga harapan ( PKH ) yang berada di Kampung Lengkong RT 04 RW 04 Desa Samarang Kecamatan Samarang diarahkan juga dijadikan objek oleh pendamping PKH Desa Samarang harus memilih salah satu Calon DPRD Kabupaten Garut partai yang berada pada Daerah Pemilihan ( Davil ) 4.

Hal ini sontak menjadi topik pembicaraan hangat dilingkungan masyarakat, terutama diwarung warung Kopi, terlebih dikalangan tokoh politik yang ada di lingkungan RW 04 Desa Samarang Kecamatan Samarang, karena Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) yang dijadikan objek oleh Pendamping PKH Desa Samarang untuk memilih satu Calon legislatif,yang berada diwilayah Daerah Pemilihan 4, dengan alasan jika tidak memilih calon Dewan yang dimaksud maka tidak akan mendapatkan Program PKH lagi, bahkan bisa dicoret nama dan bantuannya.

Hal ini berdasarkan hasil wawancara dengan salah seorang warga dan juga tokoh pemuda RT 04 RW 04 Desa Samarang Kecamatan Samarang yang enggan disebutkan identitasnya ( Inisial JA ) Kamis 24/1/2024, dirumah kediamannya, kepada awak media Kalibernews dan awak media peraknews.com. memaparkan “” dalam hal ini saya bagai warga masyarakat, sangat menyayangkan dengan adanya dugaan tindakan ketidakprofesionalan, dan keterlibatan oknum pendamping PKH Desa Samarang yang mengarahkan KPM, harus memilih kepada salah seorang Calon DPRD Kabupaten Garut pada Pileg Pebruari 2024.

Lanjut narasumber, kejadian ini, bukan menimpa dan dialami oleh saya, karena saya bukan KPM PKH, akan tetapi kejadian ini dialami oleh ibu dan saudara sebagai Anggota KPM, pada dua bulan lalu saat ada pertemuan/kumpulan Anggota KPM PKH dilingkungan RW 04, Desa Samarang Kecamatan Samarang, setiap KPM PKH, diarahkan oleh Pendamping PKH, Desa Samarang untuk memilih, salah seorang calon Legislatif ( DPRD) Kabupaten Garut, pada Pileg 14 Pebruari 2024, dengan iming iming dan adanya intimidasi, juga memberikan Sticker Calon tersebut terangnya, apabila tidak memilih Calon Anggota DPRD, No urut 8 Partai, A maka nama dan keanggotaan PKH nya akan dihapuskan imbuhnya.

Ucapan itu disampaikan Ibu dan saudara saya, saat ngobrol bareng keluarga, bahwa mereka telah diarahkan dan di beri stiker calon Legislatif DPRD salah satu calon dari partai tertentu, harapannya, dimohon kepada Bawaslu agar mengusut tuntas permasalahan tersebut pungkasnya. “”

Hingga berita ini dipublikasikan, pendamping PKH Desa Samarang belum bisa dimintai keterangan karena, keterbatasan informasi,01″”

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *