Meminta UU Perampasan Aset Di Sahkan Dan DPR RI Jika Bersih Gak Perlu Risih

JAWA TIMUR -Kalibernews.net. – Demi memajukan ekonomi NKRI menuju Indonesia maju,Aktivis dari kota reog Ponorogo angkat bicara terkait UU Perampasan Aset. Sabtu 27-01-2024.

Lagi-Lagi Dhony Irawan H.W [35th] Meminta dengan hormat lagi sangat kepada seluruh elemen di pemerintahan,utamanya di DPR RI untuk segera mengesahkan UU Perampasan Aset,Jika memang bersih kenapa harus risih,kalau memang tidak rakus kenapa harus bermain fullus,apalagi para oknum Markus di DPR RI

” Saya pribadi akan melawan jika yang lain tunduk pada kesalahan,membackingi kejahatan, melindungi kebusukan para oknum di DPR RI,DPRD,Daerah baik itu dari desa, kecamatan, kabupaten, provinsi sampai pusat,saya tidak akan segan melawan meski sendirian,karena negara ini butuh perubahan,bukan cuma ajang ternak tikus-tikus korupsi”,ujar dhony irawan H.W

Jika Pemerintah menginginkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana dapat segera disahkan DPR. Meskipun praktiknya belum ada pembahasan antara DPR dan pemerintah. Setidaknya, melalui RUU Perampasan Aset, negara nantinya dapat merampas aset-aset yang berasal dari tindak pidana dengan lebih mudah. RUU Perampasan Aset menganut konsep non-conviction based atau penerapan perampasan aset tanpa tuntutan pidana.

” Sekarang kita bicara sesuai fakta,nyata dan realita,kongkritnya sajalah,karena kenapa demikian,para oknum kacung di pemerintahan itu yang gaji rakyat,mereka berangkat dari rakyat,kelak akan kembali ke rakyat,jika sekarang macam-macam sama rakyat,tiati saja”,ungkapnya

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) boleh dibilang acuh terhadap Surat Presiden (Surpres) tentang usulan pembahasan Rencana Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana (PA-TP), tertanggal 4 Mei 2023. Sampai selesai masa reses 15 Agustus 2023, serangkaian sidang paripurna sama sekali tidak menyinggung, apalagi membacakan Surpres tersebut. Padahal, Presiden Joko Widodo meminta agar DPR memberikan prioritas utama untuk pembahasan RUU tersebut, yang sangat diperlukan sebagai landasan hukum untuk menyelamatkan harta negara yang berada di bawah cengkeraman koruptor.

Pemerintah merasa perlu mendesak DPR untuk mendahulukan pembahasan RUU Perampasan Aset itu. Soalnya, ditengarai sudah berkali-kali lembaga wakil rakyat itu enggan memasukkan RUU itu dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Terakhir, dari 41 RUU yang diprioritaskan Prolegnas 2023 yang diumumkan 23 November 2022, DPR tak mencantumkan RUU Perampasan Aset itu. Artinya, tahun ini pun DPR tidak menjadwalkan untuk membahas RUU itu.

” Belum lagi itu yang kek topeng monyet sirkus karnaval,bermodal legalitas,SK,KTA,Surat tugas,seragam dan kelengkapan bahkan fasilitas,masih aja kek Bodrex recehan Nerima suap, sogokan, membackingi kasus, melindungi kriminal dan kejahatan, kesalahan ditutupi demi cari aman ,bahkan menghalalkan segala cara untuk kepentingan sepihak,Sandiwara baik kalian sudah basi semua,”tutupnya.
Laporan : *DK.88.LHI#
(Red)

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *