Garut,-Kalibernews.net,-//- Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia Kabupaten Garut sekaligus Pimpinan Redaksi Kalibernewsnet, Dede KW, saat dikonfirmasi awak media Senin 29-1-2024,sekira pukul 17:00.Wib. dirumah kediamannya sekaligus kantor sekretariat DPD IWOI Kabupaten Garut yang berdomisili di Kampung Rancapari RT 02/02 Desa Bagendit Kecamatan Banyuresmi.
Saat dimintai pendapatnya terkait dengan ditutupnya salah satu bangunan perumahan yang dibangun pada lokasi kawasan perum perhutani tepatnya berada dilokasi wilatah Desa Gandamekar Kecamatan Kadungora oleh satua penegak hukum ( Gakum ) da dari Satpol-PP Kabupaten Garut, Ketua DPD IWOI Dede KW, memberikan Apresiasi kepada Satpol-PP Kabupaten Garut, yang sudah responsif terhadap apa yang disampaikan Jajaran DPD IWOI Kabupaten Garut, pada saat Audiens, sekitar 3 Bulan lalu di Komisi 2 DPRD kabupaten Garut, karena itu sudah jelas menyalahi peraturan daerah dan undang undang.
Lanjut Kang KW, jika Satpol-PP Kabupaten Garut, tidak melakukan tugasnya secara profesional, rencana Kami DPD IWOI Kabupaten Garut, akan melaporkan kejadian ini ke tingkat provinsi hingga tingkat kementrian lingkungan hidup, kementerian Kehutanan, hal ini kami lakukan sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan yang berada di kabupaten Garut, agar oknum mafia tanah dan pengembang perumahan serta oknum yang tidak bertanggung jawab tidak semena mena, merusak alam dan lingkungan di kabupaten Garut, ini harus di hentikan, karena akibat perbuatan mereka oknum yang tidak bertanggung, sudah banyak memberikan dampak negatif bagi warga masyarakat, seperti terjadi banjir, longsor saat musim hujan, kekurangan air saat musim kemarau ini, ulah dari oknum yang tidak bertanggung, ini tugas kita semua imbuhnya.
Langkah tegas satuan polisi pamong praja (Satpol PP) kabupaten garut selain di apresiasi oleh ketua DPD IWOI Dede KW, di Apresiasi juga oleh S. Afsor pembina DPD IWOI kabupaten Garut selaku pelapor/pengadu, semoga kejadian ini sebagai cambuk dan pembelajaran serta catatan bagi siapapun oknum pengusaha yang melanggar, apalagi selain tak berijin areal tersebut dinyatakan masuk kawasan hutan lindung, langkah kami ini tidak akan berhenti sampai disini, kami masih akan melakukan upaya hukum lain, yakni mempersiapkan Gugatan Class akson ke pengadilan negeri garut, karena hal ini di tengarai ada mafia pertanahan yang harus dibongkar, karena jelas berdampak merugikan kepada baik perorangan maupun corporasi tunggu tanggal mainnya pungkasnya. (( Sri Resmiati ))