Tasikmalaya,-Kalibernews.net,-//-AKBP Bayu Catur Prabowo Kapolres Tasikmalaya memecat Brigadir Yandry Purnama Azie disebabkan melanggar kode etik dan penyalahgunaan narkoba.
Diawal tahun 2024, anggota Polres Tasikmalaya diberhentikan karirnya secara tidak hormat, Senin (29/1/2024).
“Saya menyampaikan pada dasarnya keputusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap sodara Yandry Purnama Azie semata-mata bukan atas kepentingan pribadi dan ini merupakan pengambilan keputusan yang sangat berat bagi kedinasan.”Terang AKBP Bayu Catur Prabowo, Kapolres Tasikmalaya kepada wartawan.
Brigadir Yandry telah melakukan pelanggaran kategori berat. Pihaknya tidak pernah masuk kantor dan terus menerus mengkonsumsi narkoba hingga persoalan keluarga.
“Yang desersi, kemudian ada tindakan melawan hukum juga. serta ini merupakan bentuk realisasi maksimal penerapan kedisiplinan demi terwujudnya supremasi hukum di internal Polri khususnya Polres Tasikmalaya.”terang Kapolres Tasikmalaya.
Proses pemecatan tidak dihadiri yang bersangkutan. Petugas hanya membawa foto yang kemudian di coret silang oleh Pimpinan Apel di Polres Tasikmalaya.
“Kejadian yang sangat tidak terpuji ini hendaknya di jadikan cermin bagi personil yang lainnya, agar tidak main main dengan melakukan pelangaran sekecil apapun yang akan berdampak terhadap diri sendiri dan institusi.”Tutup AKBP Bayu Catur.
*** Gilang ***