Garut,-Kalibernews.net.-//- Kepala Desa Cintarakyat Hendra Gumilar,.SH. pertanyakan kemana Migrasi/pindahnya data 230 Warga masyarakat sebagai Keluarga Penerima Manfaat( KPM ) Cadangan Beras Pemerintah 10 Kg tahun 2024 Desa Cintarakyat Kecamatan Samarang Kabupaten Garut,
Hal ini berdasarkan hasil wawancara awak media kalibernews.net.sekaligus ketua beserta jajaran DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia Kabupaten Garut, Rabu 31-1-2023 sekira pukul 13:30.Wib, bertempat, dirumah makan sugema jl Tarogong kidul kabupaten Garut.
Dalam wawancara tersebut kepala Desa Cintarakyat Kecamatan Samarang Hendra Gumilar.SH. kepada awak media memaparkan, bahwa dirinya atasnama Kepala Desa Cintarakyat, merasa kecewa, heran juga kesal kepada kementrian Sosial RI, terlebih kepada Dinas Sosial Kabupaten Garut, karena sekitar 230 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) beras 10 Kg, yang berada di Desa Cintarakyat gak tahu rimbanya, entak kemana Migrasi/perpindahan datanya, menurut Hendra pada Edisi Januari 2024, hanya tercatat dan terdaftar sebanyak 517 Keluarga Penerima Manfaat, sedangkan pada Edisi Desember Tahun 2023 itu tercatat sebanyak 747 KPM yang menerima Bantuan Cadangan Beras Pangan 10 Kg berarti sekitar 230 Data KPM tidak diketahui migrasinya.
Padahal pada tahun akhir tahun 2023, ada Validasi data KPM, CBP oleh pihak Dinas Sosial itu yang ditetapkan/dihilangkan dari Data KPM, itu hanya 6 orang KPM, karena ke 6 KPM tersebut orangnya sudah meninggal dan tidak mempunyai ahli waris, intinya begini jika penghapusan data ini diterapkan pada seluruh Desa yang ada di Kecamatan Samarang saya mungkin faham dan tidak akan mempermasalahkan,ini berbeda dengan Desa Desa yang di Kecamatan Samarang, ada beberapa Desa di Kecamatan Samarang yang mendapatkan penambahan penerima ( KPM ) sangat signifikan, hingga mencapai ratusan KPM, apakah KPM Desa Cintarakyat, bermigrasi ke Desa tetangga imbuhnya sambil tersenyum.
Terkait dengan kejadian tersebut hari ini tepatnya tadi siang sekira pukul 11:00 Wib. saya langsung menyambangi Dinas Sosial untuk mempertanyakan dan meminta penjelasan serta kejelasan, kepada kepala bidang pakir miskin, untuk mempertanyakan dasar hukum atau aturan apa yang dijadikan referensi hilangnya data KPM itu harus ada Dasar Hukumnya, namun sayang sekali Kepala bidang pakir miskin tidak ada d tempat dan tudak bisa dihubungi, kemudian saya mencoba menghubungi langsung kepala Dinas Sosial pak Aji Sukarmaji melalui panggilan suara WhatsApp, ya Alhamdulillah nyambung dan diangkat, saat di pertanyakan terkait apa yang menjadi kejanggalan bagi saya, terkait seputar hilangnya/migrasinya KPM CBP Desa Cintarakyat, saya sampaikan permasalahannya, dari A sampai Z jawaban dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut pak Aji Sukarmaji sangat singkat dan padat serta simpel, untuk urusan itu pak Kades bukan kewenangan kami karena itu kewenangannya ada di Pusat pak Kades, itu kalimat yang disampaikan oleh pak Kadis.
Setelah mendapatkan jawaban yang sangat singkat dan padat serta simpel, saya atas nama kepala Desa Cintarakyat Kecamatan Samarang, demi memperjuangkan hak warga masyarakat terutama hak KPM yang Migrasi/hilang entah kemana, saya akan perjuangkan dalam waktu dekat ini saya akan pimpin langsung untuk melakukan Audiensi kepada Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Garut, mungkin besok atau lusa, surat permohonan Audiensi akan dikirimkan ke DPRD, Kabupaten Garut, mungkin saya akan membawa sekitar 450 Keluarga Penerima Manfaat yang akan saya hadirkan dalam kegiatan Audiensi nanti pungkasnya. (( KW 01))