Bandung,-Kalibernews.net,-Bahwa penetapan upah minimum provinsi (UMP) DAN upah minimum kabupaten kota UMK tahun 2024 yg mengacu pada PP 51 tahun 2023 sangat jauh dari rasa keadilan, jauh dari ingin memanusiakan kaum buruh, akibat dari kebijakan tersebut membuat melemah nya daya beli kaum pekerja/buruh,oleh karena hal tersebut DPC KSPSI Kabupaten Garut mendatangi gedung DPRD provinsi jabawarat dan bergabung dengan seluruh pekerja /buruh di jawabarat, mendesak DPRD provinsi jawabarat agar mengeluarkan hak angket kepada PJ gubernur Jawa Barat jika tidak menerbitkan keputusan tentang upah dengan masa kerja di atas satu (1)tahun atau lebih, urusan kesejahteraan ini seharusnya sudah menjadi tanggung jawab pemerintah dan bekerja sama dengan pengusaha agar keadilan dalam pengupahan menjadi hal utama agar mampu mendorong Indek pembangunan manusia di jawabarat.
Andri Hidayatullah selaku ketua DPC KSPSI kabupaten Garut mendatangi gedung DPRD provinsi Jawa Barat dengan bergabung dengan seluruh SB/SP sebjabar agar pemerintah Jabar melihat kondisi semakin buruknya perekonomian dan kesejahteraan kaum buruh belakangan ini, padahal kepub tersebut semasa kepemimpinan Ridwan Kamil selalu di terbitkan.
DPC KSPSI Kabupaten Garut berharap pemerintah provinsi jawabarat tetep menganut nilai nilai silih asah, silih asih dan silih asuh, agar pekerja buruh jawa barat bisa punya penghasilan yg mendekati kebutuhan hidup layak, dan kami juga berharap kepada para pengusaha di kabupaten Garut.
Agar perusahaan yang mempekerjakan lebih dari sepuluh karyawan bisa memberikan upah yg layak sesuai dengan harapan buruh demi kepentingan kesejahteraan
Dari aksi tsb di di terima oleh komisi v DPRD provinsi Jawa Barat pun tidak menemui hasil yang memuaskan, maka dengan rasa kecewa kami akan datang kembali beserta butuh di jawabarat pada tgl 20 Maret 2024 dengan akumulasi masa yang lebih banyak pungkasnya (( DPC KSPI )