SERAGEN,’Kalibernews.net,- Bermula dari Kasus Bahan Bakar jenis Bio Solar Susbsidi empat Wartawan jadi korban pegeroyokan dan Pengancaman Pake Sajam Diduga sudah di rencanakan oleh Oknum Anggota TNI Inisial DN yang masi aktif di wilayah Seragen Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) kian marak terjadi Di wilayah Seragen Jawa Tengah . Diduga minimnya penindakan hukum terhadap praktik mafia BBM membuat bisnis ilegal Solar Bersubsidi ini tidak jerah para pelaku mafia Solar seolah olah kebal dengan hukum, di Kutip Rabu 27 Maret 20204
Awak media melakukan investigasi saat melintas di Jalan Raya Seragen truk modif yang berwarna kuning dan hitam dengan Truk roda enam Bernopol AD 8294 PA Diduga milik Oknum Angota TNI yang masi Aktif yang Berinisial (DN) truk bak yang berisi kempu atau tandon modif tersebut melintas di Jalan Raya Seragen saat awak media mencoba membututi truk tersebut awak media berdiskusi di dalam mobil ada 4 (empat) orang dari 4 media yaitu dari media kalibernews.net Dion dan jatimexspost.co.id Rico.Nico dan media jagad pos.Prayit.kita buntuti dan berharap truk modif tersebut masuk di gudangnya agar kami bisa membongkar mafia solar bersubsidi dengan pemberitaan
Masi awak media Truk Modif tersebut Mengarah ke hutan2 wilayah Seragen masuk di desa Dawung dengan Kondisi jalan sudah rusak sopir truk semakin tancap gas dan tibalah masuk desa Jenar,Seragen Jateng Truk tersebut Belok kanan masuk Gg tiba-tiba Oknum Anggota TNI, inisial DN itu muncul yang di kawal beberapa orang warga Desa Jenar berjumlah kurang lebih 50 orang Masa yang Mengawal Truk Modif tersebut pada hari Rabu 27 Maret 2024
Sekirar jam 15:45 dan nampak Oknum Anggota TNI Berteriak woy Muduno nek wani (turun kalo berani) nada arogan Sambil menghadang mobil kami wartawan yang tidak mau berhenti lalu di kejarlah mobil wartawan tersebut dan akhirnya mobil wartawan sudah di hadang diatas kanan kiri hutan jati ada 20 orang suruhan oknum Anggota TNI (DN) mobil wartawan tersebut di gedor2 pintu kacanya oleh masa yang siap mengeroyok 4 wartawan di dalam mobil agya yang berwarna putih masa yang meneriaki metuo nek gak metu tak keprok watu koco mobilmu (keluar kamu jika tidak kluar kaca mobilmu akan saya pecah) sambil mengedor2 kaca mobil untuk di bukakan Kamu tak bunuh nanti sambil membawa parang di ketahui ciri2 orang tersebut bertato.
Wartawan bernama Dion akhirnya keluar akan kuatir kaca mobil di pecah oleh masa, Dion berusaha untuk merelai dan menjelaskan tujuan dan tugas Meliput Truk Modif tersebut belum sempat Menjelaskan dion sudah langsung di kroyok dan di seret 5 orang Dion mengalami cekikan di leher.kepala di bogem 3x baju sobek akibat di tarik dan tangan sebelah kiri sobek lebam biru.
Dan tidak hanya Dion yang mengalami pengeroyokan, ada wartawan exsposjatim.co.id bernama Rico juga mengalami nasib sama masa memukul di kepala Rico sampai mengalami benjolan akibat benda tumpul
Dan dua wartawan lainya tersebut Mengalami kejwrasan psikis mental dan trauma serius atas kejadian ini akan saya konfirmasi dan akan saya laporkan ke pihak Denpom Jawa Tengah di satuanya Melalui Team kuasa hukum saya agar tidak ada Korban Pengeroyokan dan Pengancaman kepada wartawan lagi yang bernasib seperti kami Dan kami berharap seluruh media akan bersatu untuk menaikan berita kami ini agar di perhatikan “ucap Dion (Korban) saat di wawancarai.
Saya sangat menyayangkan sekali hal ini terjadi dinegara kita ini, kenapa masih banyak Oknum Anggota TNI AD yang nakal yang tidak taat aturan. Berapa banyak Negara di rugikan oleh mereka menguras BBM solar Bersubsidi yang ada di SPBU di wilayah Seragen dan ngawi yang bebas Beroprasi di siang maupun malam hari sudah saatnya di tindak tegas oleh APH setempat Dampak dari penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi yang kemudian di jual kembali dengan harga non subsidi untuk meraup keuntungan yang besar serta merugikan negara ini jelas sudah melanggar hukum.
Saya Mohon Kepada Pihak Mabes TNI Dan Mabes Polri Bersama Jajarannya, Untuk mengusut tuntas para mafia Solar BBM Bersubsidi ini dan segelintir oknum Anggota TNI AD yang nakal Hak rakyat dirampas oleh para maling-maling
Dugaan pelanggaran Pasal 55 UU Migas dan pasal 335 KUHP dan pasal 351 KUHP
Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Pasal 54 juncto pasal 28 ayat 1 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar
Dan adapun Pasal Pengancaman dengan menggunakan senjata tajam dan Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 335 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 1951 dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 Tahun Penjara
Kami selalu Akan memfiralkan terus dan bersurat kepada Bapak Presiden.Semoga para mafia BBM ini di jerat dengan UUD Yang berlaku di negara kita.Bersambung .Pewarta (DH)