Garut,-Kalibernews.net,-//-Layanan pelaporan Pengaduan THR (Tunjangan Hari Raya) dan konsultasi Posko THR dapat dilakukan oleh pekerja/butuh di kabupaten garut Layanan ini disediakan oleh DEWAN PIMPINAN CABANG GARUT KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA (DPC K-SPSI Kab. Garut ) Melalui contak 082295506169 atau bisa datang langsung ke alamat Ruko Pasadena Jl. Pataruman No. R-2, Kel. Pataruman TARKID.

Sebagaimana telah diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

DPC KSPSI kab garut membuka posko layana pengaduan ini sebagai bukti pelayanan pembelaan hak, perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja /buruh di kabupaten Garut baik bagi anggota serikat atau di luar serikat, pengaduan dapat di lakukan melalui contak atau bisa datang langsung ke posko, kami berharap semua perusahaan di kabupaten Garut mengikuti sesuai yg di amanatkan dalam SE KEMENAKER jangan ada perusahaan yg nakal untuk THR keagamaan ini,

“THR keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja/buruh (Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak dan Imlek), kecuali ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan pengusaha dan pekerja/buruh yang dituangkan dalam PK/PP/PKB.”** DPC KSPI**

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *