Garut,-Kalibernews.net,-Secara regulasi sudah jelas bagaimana tata cara Pemasangan Bendera Merah Putih itu diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Berikut aturan pengibaran bendera Merah Putih sesuai dengan Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2009:

Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Dan sudah jelas ada Larangan -Larangan yang tidak diperbolehkan bendera mwrah putih itu dikibarkan dan selain tata aturan pengibaran bendera Merah Putih, dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 juga mengatur tentang larangan yang tertuang dalam Pasal 24. Berikut larangannya:

Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai,

menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.

Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.

Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Namun hal terjadi di Desa Bagendit duduga Kepala dan perangkat Desa Bagendit kecamatan Banyuresmi kabupaten Garut, buta dan tuli terhadap aturan/regulasi yang sudah jelas dalam undang undang, tampak diatas tiang bendera yang berdiri tegak didepan kantor Desa masih dikibarkan bendera dalam keadaan lusuh dan sobek.

Kejadian ini diadapat pimpinan Redaksi Sekaligus Ketua DPD IWOI kab Garut saat, menyambangi kantor desa Bagendit kecamatan Banyuresmi kabupaten Garut Selasa16/4/2024, saat menjemput, meminta perwakilan Desa untuk hadir ke Mapolsek Banyuresmi untuk dapat menghadiri musyawarah, terkait dengan keributan warganya pasca hari raya idul fitri 1445.H.

Siapa yang harus di salahkan, apakah wartawan yang mempublikasikan bendera Desa Bagendit kecamatan Banyuresmi kabupaten Garut yang kusut kusam, dan robek, ataukah Kepala dan perangkat Desa Bagendit kecamatan Banyuresmi kabupaten Garut yang dianggap Buta dan tuli serta telah merendahkan marrabat Bendera negara karena mereka melihat kondisi benderanya seperti itu tidak ada upaya untuk mengganti serta nenurunkannya,, Bersambung dalam berita, tanggapan dan klarifikasi dari kepala Desa Bagendit, ** kw 01**

(*)

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *