Garut,-Kalibernews.net,-//- Secara regulasi sudah jelas diatur bahwa Pemasangan Bendera Merah Putih itu diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Berikut aturan pengibaran bendera Merah Putih sesuai dengan Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2009:
Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Larangan
Selain tata aturan pengibaran bendera Merah Putih, UU Nomor 24 Tahun 2009 juga mengatur tentang larangan yang tertuang dalam Pasal 24. Berikut larangannya:
Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai,
menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara. (*)
Namun sangat miris melihat kondisi bendera merah putih yang dikibarkan diatas tihang bendera yang berdiri kokoh dilingkungan kantor Unit Pelaksana teknis ( UPT ) Pertanian Wilayah Kecamatan Banyuresmi, yang berdomisili di Jalan Desa Sukaratu Kecamatan Banyuresmi, kondisinya sungguh sangat mengkhawatirkan, selain lusuh, sudah hancur dan sobek.
Hal ini berdasarkan hasil liputan pimpinan redaksi kalibernews, sekaligus ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia Kabupaten Garut dan awak media Peraknews.com. sekaligus Bendahara DPD IWOI Kabupaten Garut Jum,at 19/4/2024, sekira pukul 12.37.Wib. saat melintas didepan kantor UPT Pertanian Kecamatan Banyuresmi.
Mungkin memang benar bahwa Kepala pegawai UPT Pertanian Kecamatan Banyuresmi saat menaikan/mengibarkan bendera merah putih kondisi nya itu masih bagus dan utuh, akan tetapi akibat tidak jelas protokoler nya untuk menaikan dan menurunkan bendera merah putih tersebut, jadi kondisi benderacseoerti itu, kami yakin bendera tersebut tidak pernah diturunkan semenjak dikibarkan hingga kondisinya rusak parah, siapa yang harus disalahkan ? Apakah Awak media yang mempublikasikan beritanya dan siapa yang harus bertanggung jawab terhadap keadaan bendera yang ada di depan Kantor UPT ? Apakah warga masyarakat?
Melihat kondisi bendera merah putih seperti itu diduga Kuat Kepala dan pegawai UPT Pertanian Kecamatan Banyuresmi tidak memiliki rasa nasionalis dan menganggap bendera merah putih itu hanya sebagai hiasan, hingga berita ini dipublikasikan belum ada pihak/pekerja UPT Pertanian Kecamatan Banyuresmi yang bisa dikonfirmasi karena saat menyambangi kantor UPT tadi siang tidak ada satupun pekerja dikantor tersebut, bersambung pada berita selanjutnya merupakan berita klarifikasi Kepala UPT Pertanian Kecamatan Banyuresmi. ** Kang KW**