Garut,-Kalibernews.net.-Miris Sekolah Dasar Negeri Cinta Rakyat 2 Desa Samarang kecamatan Samarang yang berdomisili di Kampung Malayu RT 01 RW 13 Desa Cintarakyat Kecamatan Samarang diduga Lakukan penyerobotan lahan carik Desa Cintarakyat untuk beberapa bangunan, seperti MCK, Ruang Laboratorium dan Komputer, ruang UKS pada Tahun anggaran 2023.
Kejadian ini sontak membuat Kepala Desa Cintarakyat Kecamatan Samarang Hendra Gumilar.SH.MH. kesal, geram dan marah, Kepala Desa Cintarakyat akan menuntut pihak pihak yang bertanggung jawab, terhadap kegiatan pembangunan tersebut seperti Ketua Komite Kepala Sekolah, Korwil Pendidikan TK-SD tingkat Kecamatan Samarang hingga Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut,
Hal ini disampaikan Kepala Desa Cintarakyat Kecamatan Samarang Hendra Gumilar saat diwawancarai pimpinan redaksi kalibernrws.net sekaligus ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia Kabupaten Garut Kamis 25/4/2024, dilokasi SDN Cintarakyat, tepat di dekat lokasi bangunan yang berdiri diatas lahan Carik Desa Milik Desa Cintarakyat, kepala Desa Cintarakyat menyampaikan “” bahwa pihaknya pada pra Musrenbangdes Tahun 2024 lalu, telah mengadakan kegiatan Musdus, pada kegiatan Musdus Pemerintah Desa Cintarakyat menyampaikan bahwa akan ada program pemberdayaan masyarakat, untuk di laksanakan dan dibangun bangunan diatas lahan carik Desa yang berlokasi lingkungan SDN Cintarakyat.
Lanjut Kades, pada waktu itu pihaknya telah memanggil pihak bersangkutan, seperti Ketua Komite, Kepala sekolahSDN Cintarakyat, Korwil TK-SD Kecamatan Samarang, hadir juga Camat Kecamatan Samarang, secara detail pihaknya telah menunjukkan Saint plan program untuk pembangunan yang akan dibangun pada lokasi tersebut.
Namun pada saat melihat lokasi tanah carik Desa yang akan dibangun sesuai rencana pembangunan tahun 2024, saya merasa heran dan kaget karena di lokasi tersebut telah berdiri tiga bangunan berbeda pungsi, yang Sumber anggaran nya dari Dana Alokasi Khusus ( DAK ) tahun 2023, dalam hal ini saya atas nama pemerintah Desa Cintarakyat bukan dalam artian anti terhadap pembangunan, apa lagi ini pembangunan buat kepentingan anak bangsa.
Akan tetapi saya sangat menyayangkan dari pihak komite, dan kepala sekolah serta Korwil TK-SD Kecamatan Samarang, tidak ada informasi dan konfirmasi, baik secara lisan apalagi secara profesionalisme kerja melalui surat, terkesan mereka tidak punya Etika profesi, seolah olah mereka menganggap bahwa tanah tersebut milik Dinas pendidikan/ pemkab Garut, padahal secara aklamasi dan tertera dalam peta wilayah Desa tanah ini masih milik Desa Cintarakyat, terkecuali tanah yang diatasnya ada Bangunan SMAN 17 Garut itu sudah sah secara hukum milik pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dalam hal ini sudah jelas jelas bahwa, Komite dan Kepala Sekolah SDN 2 Cintarakyat serta Korwil juga Dinas pendidikan Kabupaten Garut sudah menyerobot lahan/ tanah carik Desa Cintarakyat, Saya Pemerintah Desa Cintarakyat akan menuntut pihak terkait, yang terlibat didalamnya, ke ranah Hukum,agar jelas siapa yang benar dan siapa yang salah. Pungkas kades Cintarakyat dengan nada kesal. Bersambung dalam berita selanjutnya merupakan berita klarifikasi dari Komite, Kepala Sekolah, SDN 2: Cintarakyat dan klasifikasi Korwil TK-SD Kecamatan Samarang Pewarta Kang KW *”