Garut,_Kalibernews.net,-Dugaan Pemerintah/Panitia, PTSL Desa Jatimulya Kecamatan Pameungpeuk, siasati pembuatan sertifikat melalui program PTSL, dengan membuat kebijakan lokal musyawarah mupakat, Program PTSL yang saat ini sedang diproses, untuk biaya proses Sertifikat melalui program PTSL itu sudah Jelas juklak juknis nya sesuai Surat Keputusan Bersama 3 Menteri,Surat Keputusan Bersama Nomor 25/SKB/V/2017 Tahun 2017 Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.Hal tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dengan biaya sebesar Rp 150 ribu.

Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018. PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Inilah rincian Biaya PTSL 150 ribu itu untuk apa saja ?

Dicontohkannya, biaya setiap pemohon PTSL tidak boleh lebih dari Rp. 150.000,- yang diperuntukan untuk pengadaan 3 patok, 1 materai, dan biaya operasional ( penggandaan, angkutan, pemasangan patok dan transportasi).

Namun lain halnya dengan pemerintah/ Panitia PTSL Desa Jatimulya Kecamatan Pameungpeuk diduga kuat selain telah menerapkan dan memungut Biaya sesuai SKB 3 Menteri sebesar Rp 150.000/Bidang, ada pula pungutan yang dilakukan oleh pemerintah/ Panitia Desa, memungut lagi uang sebesar Rp,150.000 kepada pemohon pembuatan sertifikat melalui program PTSL, dengan didasari oleh kesepakatan bersama, yang ada berita acaranya,

Hal ini berdasarkan hasil wawancara Pimpinan Redaksi Media Kalibernews.net. sekaligus ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia Kabupaten Garut, Senin 30/4/2024 dengan Sekretaris Desa Jatimulya Kecamatan Pameungpeuk Hendra diruang kerjanya,, saat itu sekdes sedang validasi data pemohon pembuatan sertifikat dengan data tanah yang ada dalam Buku C Desa, saat ditanya berapa Bidang pengajuan pembuatan sertifikat melalui program PTSL, jawab sekdes, sebanyak 2000, Bidang, yang diajukan pada Bulan September tahun 2023, mamun hingga saat ini baru sekitar 300 Bidang yang sudah Validasi Data, dan sudah masuk ke Tim, Yuridis BPN Garut,

Saat dikonfirmasi terkait berapa anggaran yang diambil dari permohon pembuatan sertifikat PTSL, perbidangnya, kemudian sekdes memberikan jawaban kami memungut biaya sesuai dengan SKB 3 Menteri sebesar Rp 150.000 pak, namun ada lagi anggaran yang kami/Panitia PTSL terima dari warga pemohon sertifikat itu sebesar Rp 150,000/ pemohon ( Bidang ) ini berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama, saat dikonfirmasi untuk apa uang tesebut, secara jelas dan gamblang Sekdes memberikan jawaban uang tersebut digunakan untuk mobilisasi dan konsumsi Tim/Panitia PTSL selama 3 Bulan berturut-turut.

Saat ditanya berapa orang warga masyarakat yang telah memberikan Uang diluar SKB 3 Menteri, sekdes memberikan jawaban, kami/panitia PTSL menerima uang tersebut dari perwakilan setiap wilayah pak, pungkasnya.

Hingga berita ini di Publikasikan Kepala Desa Jatimulya Kecamatan Pamengpeuk saat di chat whaatsapp untuk meminta waktu ingin konfirmasi belum ada Klarifikasi, pak Kades belum bisa bisa dikonfirmasi, bersambung pada Edisi, Hak Jawab Kepala Desa Jatimulya, pewarta (( Kang KW ))

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *