Maluku,-Kalibernews.net,-//-Kapolres seram bagian barat di minta memanggil kepala desa iha yang mengancam membakar masyarakat.
Penganiayaan merupakan sebuah kejahatan karena oknum bersifat preman yang meresahkan,tindakannya bertentangan dengan hukum merugikan orang lain.
Oleh karena itu kasus penganiayaan perempuan yang di lakukan oleh oknum wahab patihua kepada istri orang darti marinda jumat bulan lalu sangat di sayangkan harusnya tidak terjadi sebab berdampak hukum.
Setelah terjadi penganiayaan saat itu korban darti marinda di dampingi suaminya dan sejumlah keluarganya langsung bergerak cepat laporkan di polres seram bagian barat (SBB) agar ada proses hukum hingga pada tanggal 29 april penyidik telah menetapkan oknum wahab sebagai tersangka.
Namun belum diketahui apakah oknum suda menjadi tahanan polres ataukah tahanan rumah sebab berapa hari lalu suda di tetapkan sebagai tersangka tetapi masi terlihat berkeliaran.
Kasus penganiayaan wahab kepada darti belum selesai kini timbul lagi masalah baru yang datang dari kepala desa iha yang mengatasnamakan masyarakat mengancam akan membakar orang tua korban serta rumahnya jika tidak angkat kaki dari dusun hulung desa iha kecamatan huamual.
Media ini mengkonfirmasi orang tua korban darti marinda terkait kasus penganiayaan di puskesmas tanah goyang jumat bulan lalu
Mengatakan kasus penganiayaan korban anaknya darti marinda suda di tangani pihak polres seram bagian barat (SBB).
Dan masalah itu urusan darti sebagai korban tidak boleh di sangkut pautkan dengan saya sebagai orang tua.
Kenapa kasus itu belum di ketahui oknum di tahan atau belum raja iha suda datang menemui istri saya mengancam suru keluar dari dusun hulung jika tidak masyarakat akan datang membakar kalian sekaligus rumah.ucapnya
Ancaman itu membuat orang tua korban meminta kepada kapolres seram bagian barat (SBB) agar sebelum terjadi suatu hal yang besar tidak diinginkan bersama memanggil kepala desa iha.
Orang tua korban juga berharap setiap kejahatan di republik indonesia harus di proses sesuai hukum yang berlaku demi kemerdekaan setiap warga negara agar masyarakat terus merasakan keadilan.tutup 11.05.2024.
Pewarta (kaperwil maluku).