Sumut,-Kalibernews.net,”Berdasarkan nomor LP/B/16/IV/2024/SPKT/POLSEK KOTARIH/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, hari Senin tanggal 22 April 2024 melaporkan tentang terjadinya Pidana Penganiyaya Berat Terhadap SHN(64)Suku Banjar, Agama Islam, Warga Dusun 1 Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai
Berdasarkan Laporan tersebut Tim Kepolisian Sektor Kotarih,Polres Sergai di Bawah Kepemimpinan Iptu Mula Purba,SHi,MH Bersama Wakapolsek Brimen,SH,MH,langsung terjun ke lokasi Tempat kejadian perkara di Peladangan Baisem Buttu, Desa Huta Galuh,
Dalam Hal ini Tim Polsek Kotarih Sempat mengalami Kesulitan saat menuju lokasi dengan jarak tempuh 15 km dengan Medan yang terjal dan licin, sesampainya tim di lokasi kejadian Perkara (TKP) Tim langsung mengamankan tersangka ISM(43) beserta Barang Bukti (BB) ke Kapolsek Kotarih
Atas Perbuatan Bejat ISM(43) kepada SHN(64) korban nyaris tewas dan keritis karena luka bajok di 5 titik tubuh korban yaitu di bagian kepala, dibagikan lengan dan bagian pundak belakang, “BNN(43) selaku anak Korban meminta kepada Penegak hukum untuk menindak pelaku dengan hukum yang berlaku di NKRI karena perbuatan pelaku yang sudah merugikan pihak korban (tim Red)