Garut,-Kalibernews,-//-Miris Almarhum Ugih Sugiarto 62 Tahun warga masyarakat Kampung Cijaringao RT 01/01 Desa Sukajaya Kecamatan Malangbong masih tetap ditagih utang oleh PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Unit Sukaratu Malangbong.

Almarhum Ugih Sugiarto tercatat sebagai Nasabah PT BRI Tbk, Unit Sukaratu Malangbong sesuai dengan nomor surat pengakuan hutang No Rekening 418101015297105 total kewajiban tunggakan nya sebesar Rp 59.193.530.

Sedangkan Almarhum berdasarkan surat keterangan kematian Yang dikeluarkan dari pemerintah Desa Sukajaya Kecamatan Malangbong Nomor Register 149/233/Desa/2023 Almarhum meninggal pada hari Kamis 08/06/2023 Pukul 17:45.Wib. dirumah kediamannya disebabkan karena sakit.

Namun keluarga ( Istri ) Almarhum Ai Solihah merasa kaget dan shock mendapatkan surat peringatan dari bank BRI Unit Sukaratu Malangbong yang diterima pada tanggal 26 April 2024, yang isi dari surat tersebut diharapkan Almarhum untuk segera melunasi kewajiban tunggakan tersebut selambat-lambatnya tanggal 29 April tahun 2024.

Berdasarkan hasil konfirmasi awak media Kalibernews sekaligus Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Garut dengan salah satu perwakilan keluarga Kamis 7/6/2024 dirumah kediamannya alamat diatas menyampaikan bahwa pihak keluarga telah memberi tahukan bahwa Ugih Sugiarto telah meninggal dunia dengan membawa kelengkapan administrasi termasuk surat keterangan kematian dari Desa dengan maksud dan tujuan untuk mengajukan Klaim asuransi almarhum

Namun jawaban pihak BRI Unit Sukaratu Malangbong klaim asuransi jiwa almarhum itu tidak bisa dicairkan karena almarhum mengalami keterlambatan pembayaran, mencapai beberapa bulan, imbuhnya, saat di pertanyakan terkait uang kerahiman dari pihak BRI saat almarhum meninggal dunia, pihak keluarga tidak pernah menerima sepeserpun.

Bahkan istri almarhum, setelah mengetahui bahwa keluarga besar harus tetap bertanggung jawab untuk membayar utang tersebut, saat ini sakit sakitan, hingga meninggalkan rumah miliknya, karena merasa kebingungan, bahkan saat ini untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari istri almarhum sampai mencari kerja serabutan diluar kota tepatnya di Bandung.

Harapan kami atas nama keluarga besar istri almarhum, meminta kebijakan dari pihak bank BRI Unit Sukaratu Malangbong, agar bisa melunaskan utang piutang Almarhum, dari mana istri almarhum harus melunasi utang piutang Almarhum sebesar itu, jika harus menjual rumahnya, terus istri almarhum tinggal dimana pungkasnya. Bersambung edisi selanjutnya berita klarifikasi/Penjelasan dari Kepala Unit BRI Unit Sukaratu Malangbong. Pewarta (( Kang KW ))

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *