Garut,-Kalibernews,-//- Miris Daerah kabupaten Garut saat ini sudah menjadi Daerah Kabupaten di Provinsi Jawa Barat yang menjadi Daerah darurat peredaran Narkoba, berdasarkan catatan BNN Kabupaten Garut pertahun 2023 mencapai 4000 orang korban Narkoba.
Hal ini berdasarkan keterangan yang disampaikan Ibu Yanri Pratiwi Kasi Pencegahan dalam kegiatan Diskusi Publik yang digagas Oleh DPC LSM Barabaja dan DPP Ormas Almagari Kabupaten Garut yang bertempat di Aula Kecamatan Cilawu Rabu 10/7/2024, saat memberikan jawaban kepada peserta Diskusi yang mengajukan pertanyaan berapa jumlah korban dari peredaran Narkoba yang ada di Kabupaten Garut ?
Jawaban yang disampaikan oleh Yanri Pratiwi atas pertanyaan yang disampaikan kepada peserta diskusi, dalan season tanya jawab untuk daerah kabupaten Garut sendiri pihaknya belum bisa mencatat karena survei yang digunakan itu menggunakan survei skala nasional bukan survei lokal.
Jika dikalkulasi secara Angka prevalensi penyalahgunaan narkoba itu ditingkat Nasional pada tahun 2022 itu tercatat 1,95 persen dan pada tahun 2023 tercatat 1,73 berarti secara nasional mengalami penurunan, jadi untuk wilayah kabupaten Garut itu terdapat 2,8 juta Jiwa, jadi diperkirakan penyalahgunaan Narkoba di kabupaten Garut diperkirakan mencapai 4000 orang.
Lanjut Yanri pihaknya terus melakukan kegiatan sosialisasi dan pencegahan bahaya peredaran Narkoba di Kabupaten Garut yang bekerja sama dengan pihak Pemerintah Kabupaten Garut Pihak Institusi TNI-Polri serta pihak MUI juga dengan beberapa pihak lembaga lainnya untuk melakukan pencegahan peredaran Narkoba di Kabupaten Garut.
Dalam hal ini pihaknya berharap seluruh Camat, kepala Desa yang ada di kabupaten Garut yang tersebar di 42 Kecamatan 420 Desa hingga unsur elemen masyarakat dapat bekerja sama bersinergi dalam upaya pencegahan peredaran bahaya Narkoba, karena kami tidak bisa bekerja sendiri ini tugas kita bersama pungkasnya.** KW 01 **