Soreang,-Kalibernews,-//- Secara regulasi sudah jelas berdasarkan undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP ) bahwa setiap Instansi institusi TNI-Polri wajib memberikan contoh tentang pelayanan Publik.

Pentingnya memahami keterbukaan informasi dengan disahkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik memberikan jaminan kepastian, khususnya bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi yang ada di badan publik.

Namun lain halnya dengan perusahaan pemenang tender pembangunan SMPN 1 MAJALAYA Kecamatan Majalaya saat awak media menyambangi lokasi pembangunan Selasa 30)7/2024 tidak tampak dilokasi terpasang papan informasi, hal ini menunjukkan bahwa perusahaan pemenang tender sudah melanggar UU KIP

Padahal menurut UU KIP No 14 Tahun 2008 Pasal 3 Ayat ( d ) memasang papan proyek / papan Impormasi dalam suatu pembangunan yang sumber dananya dari Pemerintah bukti ikut mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik , transparan ,epektif , epesien dan bisa di pertanggung jawabkan .

Ketentuan hukumnya barang siapa yang melanggar UU KIP ( Keterbukaan Impormasi Publik akan kena sangsi Pidana hukuman 2 Tahun Penjara dan denda 500,000 ( Lima Ratus Juta Rupiah ).
Saat awak media mencoba mewawancarai salah seorang pekerja yang enggan disebutkan Identitasnya ” plkepada awak media menjelaskan bahwa pelaksana / pemborong jarang datang ke lokasi , sedangkan yang namanya pekerjaan harus selalu di awasi ileh pihak pelaksana supaya hasilnya maksimal dan sesuai dengan yang diharapkan.

Melihat kondisi tersebut diduga pihak pengawas dari Dinas terkait lalai dalam melakukan tugasnya hal ini dianggap hal yang biasa biasa saja padahal menurut kami ini pengawas harus Intens melakukan monitoring, kami berharap untuk segera di tindak dan diberi Sangsi terhadap oknum pelaksana atau pihak pengawas Proyek yang telah melanggar regulasi. *** Tim ***

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *