Garut-Kalibernews- Secara regulasi sudah jelas menurut pasal 17 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2016 tentang perumahan dan kawasan pemukiman ( PP 14/2016″) ” Menjelaskan standar sarana perumahan paling sedikit meliputi ruang terbuka hijau dan sarana umu”” sarana umum sendiri meliputi Rumah Ibadah, tempat bermain anak-anak, tempat olahraga dan papan penunjuk jalan.

Hingga saat ini kriteria standar sarana perumahan seperti belum dibangunnya Sarana Ibadah ( masjid) sarana olahraga dan yang lainnya, bahkan untuk pembangunan jalan utama saja perumahan istana bagendit yang berdomisili di kampung Rancapari RT 01 RW 02 Desa Bagendit Kecamatan Banyuresmi hingga saat ini belum selesai pembangunannya, padahal perum pengembang istana bagendit sudah berjalan sekira 4 tahun namun hingga saat iini jalan utama masuk lokasi ke perumahan masih melalui jalan lingkungan warga masyarakat dengan sistem disewa.

Saat dikonfirmasi awak media terkait ijin pemanfaatan sepadan sungai oleh perumahan istana bagendit memberikan jawaban melalui chat WhatsApp”” bahwa kita sudah konfirmasi ke pihak BBWS dan izin sudah keluar dari kementerian Alhamdulillah, kita sudah berhak untuk membangun.

Sambil menunjukan chat WhatsApp diteruskan yang isi chatnya sebagai berikut””sebetulnya ga perlu hanya perlu diperlihatkan saja ke pihak2 terkait terkait yang bertanya mengenai pembangunan, jembatan paling anak2 inspeksi are irigasi itu “” itu jawaban dari dinas”””

Lanjut pengembang melalui chat WhatsAppnya kita udah koordinasi, katanya ga usah pakai plang, karena bukan biaya APBN atau APBD pa, intinya saya udah konfirmasi ada izin ya, kalo ada ranah pencemaran mohon maaf., silahkan naikan kalo ada ranah pencemaran mohon maaf “” saya siap bertanggung jawab,, hal ini disampaikan melalui chat WhatsAppnya.

Tepatnya pada hari Rabu tanggal 17/7/2024 pengembang perumahan istana bagendit sekira pukul 09:06.Wib.menghubungi melalui panggilan suara WhatsApp, menyampaikan bahwa apabila awak media mengangkat pemberitaan dengan kalimat dugaan atau azas praduga tak bersalah maka pihak pengembang dengan tegas akan menuntut pihak media yang kebetulan saat menghubungi tidak dapat diabadikan/direkam karena awak media saat itu sedang konfirmasi di daerah Banjarwangi.

Saat awak media menyambangi pihak UPTD bidang SDA Aang untuk memintai keterangan baru baru ini pihak UPTD menyampaikan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas bidang teknis, bahwa hingga saat ini pihak pengembang perumahan istana bagendit belum ada koordinasi terkait pemanfaatan sepadan sungai yang digunakannya, jika memang pihak pengembang sudah memiliki ijin, seharusnya mereka menunjukkan kepada kami, karena ini wilayah/daerah kami walaupun kewenangan memang benar ada di BBWS, jadi intinya kami belum pernah melihat bukti fisik ijin pemanfaatan sepadan sungai tersebut ungkapnya.

Berdasarkan hasil monitoring di lapangan ada yang paling krusial terkait central pembuangan air limbah rumah tangga dari perumahan itu dibuang melalui saluran central dari perumahan dialirkan ke aliran jaringan irigasi Desa yang ada dibelakang perumahan tepatnya disebelah selatan, jaringan irigasi Desa arahnya menuju pemukiman warga kampung Rancapari RT 02 dan akan bermuara di sawah milik warga dan dilokasi pembangunan Jembatan yang menggunakan sepadan sungai hingga berita ini dipublikasikan tidak tampak dipasang plang Ijin nya.

Saat dikonfirmasi Kepala Desa bagendit Endang baru baru ini dikantor Desa terkait adanya pembuangan air limbah rumah tangga itu tidak termasuk dalam perjanjian dengan warga masyarakat, itu silahkan warga masyarakat koordinasi dengan pengembang perumahan.

Jika Ada hal yang dilanggar oleh pengembang perumahan istana bagendit pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas terkait dan akan segera melakukan monitoring peninjauan ke lokasi yang dimaksud dan akan memerintahkan Ketua RW dan Kepala Dusun untuk melakukan musyawarah dengan warga masyarakat Kampung Rancapari Khususnya warga RT 02 ujarnya.** Redaksi **

Garut-Kalibernews- Secara regulasi sudah jelas menurut pasal 17 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2016 tentang perumahan dan kawasan pemukiman ( PP 14/2016″) ” Menjelaskan standar sarana perumahan paling sedikit meliputi ruang terbuka hijau dan sarana umu”” sarana umum sendiri meliputi Rumah Ibadah, tempat bermain anak-anak, tempat olahraga dan papan penunjuk jalan.

Hingga saat ini kriteria standar sarana perumahan seperti belum dibangunnya Sarana Ibadah ( masjid) sarana olahraga dan yang lainnya, bahkan untuk pembangunan jalan utama saja perumahan istana bagendit yang berdomisili di kampung Rancapari RT 01 RW 02 Desa Bagendit Kecamatan Banyuresmi hingga saat ini belum selesai pembangunannya, padahal perum pengembang istana bagendit sudah berjalan sekira 4 tahun namun hingga saat iini jalan utama masuk lokasi ke perumahan masih melalui jalan lingkungan warga masyarakat dengan sistem disewa.

Saat dikonfirmasi awak media terkait ijin pemanfaatan sepadan sungai oleh perumahan istana bagendit memberikan jawaban melalui chat WhatsApp”” bahwa kita sudah konfirmasi ke pihak BBWS dan izin sudah keluar dari kementerian Alhamdulillah, kita sudah berhak untuk membangun.

Sambil menunjukan chat WhatsApp diteruskan yang isi chatnya sebagai berikut””sebetulnya ga perlu hanya perlu diperlihatkan saja ke pihak2 terkait terkait yang bertanya mengenai pembangunan, jembatan paling anak2 inspeksi are irigasi itu “” itu jawaban dari dinas”””

Lanjut pengembang melalui chat WhatsAppnya kita udah koordinasi, katanya ga usah pakai plang, karena bukan biaya APBN atau APBD pa, intinya saya udah konfirmasi ada izin ya, kalo ada ranah pencemaran mohon maaf., silahkan naikan kalo ada ranah pencemaran mohon maaf “” saya siap bertanggung jawab,, hal ini disampaikan melalui chat WhatsAppnya.

Tepatnya pada hari Rabu tanggal 17/7/2024 pengembang perumahan istana bagendit sekira pukul 09:06.Wib.menghubungi melalui panggilan suara WhatsApp, menyampaikan bahwa apabila awak media mengangkat pemberitaan dengan kalimat dugaan atau azas praduga tak bersalah maka pihak pengembang dengan tegas akan menuntut pihak media yang kebetulan saat menghubungi tidak dapat diabadikan/direkam karena awak media saat itu sedang konfirmasi di daerah Banjarwangi.

Saat awak media menyambangi pihak UPTD bidang SDA Aang untuk memintai keterangan baru baru ini pihak UPTD menyampaikan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas bidang teknis, bahwa hingga saat ini pihak pengembang perumahan istana bagendit belum ada koordinasi terkait pemanfaatan sepadan sungai yang digunakannya, jika memang pihak pengembang sudah memiliki ijin, seharusnya mereka menunjukkan kepada kami, karena ini wilayah/daerah kami walaupun kewenangan memang benar ada di BBWS, jadi intinya kami belum pernah melihat bukti fisik ijin pemanfaatan sepadan sungai tersebut ungkapnya.

Berdasarkan hasil monitoring di lapangan ada yang paling krusial terkait central pembuangan air limbah rumah tangga dari perumahan itu dibuang melalui saluran central dari perumahan dialirkan ke aliran jaringan irigasi Desa yang ada dibelakang perumahan tepatnya disebelah selatan, jaringan irigasi Desa arahnya menuju pemukiman warga kampung Rancapari RT 02 dan akan bermuara di sawah milik warga.

Saat dikonfirmasi Kepala Desa bagendit Endang baru baru ini dikantor Desa terkait adanya pembuangan air limbah rumah tangga itu tidak termasuk dalam perjanjian dengan warga masyarakat, itu silahkan warga masyarakat koordinasi dengan pengembang perumahan.

Jika Ada hal yang dilanggar oleh pengembang perumahan istana bagendit pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas terkait dan akan segera melakukan monitoring peninjauan ke lokasi yang dimaksud dan akan memerintahkan Ketua RW dan Kepala Dusun untuk melakukan musyawarah dengan warga masyarakat Kampung Rancapari Khususnya warga RT 02 ujarnya.** Redaksi **

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *