
Garut,-Kalibernews,-Menyikapi adanya pemberitaan disalah satu media online yang telah terbit Edisi bulan Juli lalu terkait dugaan tukar guling tanah carik Desa Sukatani Kecamatan Cilawu yang belum memiliki Ijin Gubernur, ketua BPD Desa Sukatani Angkat Bicara.
Menanggapi adanya pemberitaan tersebut, Ketua BPD Desa Sukatani Kecamatan Cilawu Selasa 20/8/2024 diruang BPD kepada awak media Kalibernews dan awak media Peraknews com. menyampaikan, bahwa Jajaran BPD telah mendorong permohonan kepala Desa untuk mengadakan Musyawarah Desa ( Musdes ) dalam pembahasan tentang Ruslah tanah carik Desa yang berada di Kampung CiHareuday RT 03 RW 08 dan telah melakukan langkah langkah sesuai mekanisme aturan.
Setelah Melakukan Musdes dan membuat persiapan dan kelengkapan untuk permohonan kepada pemerintah daerah kabupaten Garut, pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat, hingga ke kementerian untuk Ruslah tanah carik tersebut, pihaknya hingga saat ini masih menunggu laporan dari kepala Desa, sudah sampai dimana perjalanannya.
Namun hingga saat ini, kami atasnama jajaran BPD Desa Sukatani Kecamatan Cilawu, belum menerima informasi dan konfirmasi dari kepala Desa perjalanan tuslah tersebut dan kami belum tahu dimana permasalahannya jika mengalami kesulitan karena kepala Desa tidak ada laporan berkala kepada jajaran BPD, kami sangat menunggu laporannya.
Kami harus bertanggung jawab dan mempertanggung jawabkan kepada seluruh warga masyarakat sesuai amanah yang dibuat dalam berita acara Musdes, kami atasnama jajaran BPD, atasnama tokoh masyarakat tokoh agama dan atasnama seluruh warga masyarakat Desa Sukatani mengapresiasi langkah kepala Desa untuk memindahkan areal tanah carik Desa dari yang tidak produktif kedaerah /areal yang sangat produktif.
Akan tetapi yang kami khawatirkan jika harapan warga masyarakat tidak sesuai dengan yang diharapkan mungkin kami mohon maaf tidak bisa menerima apa yang telah dilakukan kepala Desa, untuk sebuah contoh misalkan yang di jual itu Aqua Botol, akan tetapi hasil penjualan dibelikan Aqua Gelas, terus yang dijual itu tanah produktif dan mudah akses mobilisasi kemudian hasil tukar gulingnya itu tanah produktif akan tetapi akses jalannya tidak sama seperti akses tanah awal, mungkin mohon maaf kami atas nama BPD dan atasnama warga masyarakat tidak akan menerima pungkasnya.
Pada hari rabu 21/8/2024 sekira pukul 07:00.Wib. menghubungi redaksi Kalibernews.net melalui panggilan suara whatsapp untuk memberikan klarifikasi dan jawaban bahwa memang benar adanya pihak kepala Desa bersama sama BPD dan seluruh tokoh masyarakat telah mengadakan Musdes untuk proses ruslah tanah carik Desanya dan telah menyampaikan beberapa berkas untuk kelengkapan ruslah/tukar guling tanah carik Desa sudah sesuai regulasi pungkasnya * Redaksi*