
Garut,-Kalibernews,-//– Miris dan memprihatikan melihat kondisi kendaraan operasional Desa Sukahurip Kecamatan Cigedug yang terparkir di depan Kantor Dispusip Kabupaten Garut Rabu 24/8/2024.
Kendaraan operasional tersebut dibeli dari Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2018 lalu, namun sangat disayangkan kondisi kendaraan operasional Desa tersebut tampak tidak terawat dan dibiarkan kondisinya seperti itu.
Selain kondisi kendaraan sudah tidak sedap dipandang mungkin sudah tidak nyaman untuk digunakan, karena kondisi kendaraan operasional Desa tersebut tampak kaca bagian belakang sudah retak, body kendaraanpun sudah pada penyok, bahkan tampak masa berlaku plat nomor polisi Z 1835 EC. dan STNK-NYA sudah habis masa berlakunya hingga bulan 11-2023.
Kejadian ini berdasarkan hasil pantauan awak media Kalibernews sekaligus Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Garut dan awak media Peraknews.com. saat menyambangi Kantor Pusip Kabupaten Garut, guna mengkonfirmasi terkait hal yang sama yaitu tentang mati STNK dan habis masa berlakunya Plat nomor kendaraan operasional Dispusip Kabupaten Garut.
Sudah pasti dan jelas pasti jawaban Kepala Desa Sukahurip dan pejabat Dispusip akan menyalahkan awak media serta mengklaim bahwa awak media tugasnya hanya mencari cari kesalahan dan permasalahan, permasalahan kecil seperti itu kenapa diberitakan, hingga berita ini dipublikasikan Kepala Desa Sukahurip Kecamatan Cigedug belum bisa di konfirmasi karena keterbatasan jaringan untuk mencari informasi no Handphonenya.** Redaksi **